TEMPO.CO, Jakarta - Sidang mediasi gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana akan kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Berbeda dengan sebelumnya, sidang mediasi kedua besok tidak akan dihadiri secara langsung oleh Almas melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran dalam sidang mediasi kedua itu dipastikan Almas sendiri saat ditemui awak media di PN Solo, Senin, 19 Februari 2024. Dia mengungkapkan alasan tidak berangkat ke Banjarbaru lantaran saat ini sedang mempersiapkan pernikahannya dan dalam masa pingitan.
Baca Juga:
"Saat ini saya memang baru mempersiapkan pernikahan, baru dipingit. Jadi besok saya diwakili oleh Pak Utomo (kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan)," ucap Almas.
Utomo yang siang tadi mendampingi Almas di PN Solo, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang mediasi kedua besok. Bersama rekannya, Arif Sahudi, dia mengatakan akan berangkat ke Banjarbaru malam ini.
"Sudah kita siapkan. Kita akan bawa penawaran tapi tidak bisa saya sampaikan di sini. Malam ini saya berangkat ke Banjarbaru dengan Pak Arif Sahudi," kata Utomo.
Ditanya tentang gugatan balik dari Denny Indrayana kepada Almas, Utomo mengatakan sejauh ini belum ada kabar yang diterima oleh pihaknya berkaitan dengan itu.
Di sisi lain, saat djtanya rencana setelah menikah, Almas mengungkapkan akan merantau dan meniti karir di Kalimantan. Dia mengakui memiliki cita-cita kelak bisa mendirikan kantor pengacara di sana.
Namun dia mengakui saat ini belum mengantongi surat izin praktik beracara mengingat usianya yang belum genap 25 tahun. "Ini masih nunggu. Kan umur 25 tahun baru bisa dapat dan nunggu sumpah. Jadi statusnya saat ini masih magang nanti sambil nunggu umur 25 tahun," tuturnya.
Disinggung soal adanya tawaran beasiswa untuk melanjutkan studi S2 baginya, Almas mengatakan untuk saat ini dia ingin mengejar karirnya terlebih dulu.
"Ada tawaran beasiswa dari kampus iya. Tapi saya lebih ingin ke Kalimantan dulu. Nanti S2 setelah dapat penghasilan sendiri dulu, jadi belum dulu. Nggak tahu nanti kita lihat tahun depan," ungkap dia.
Saat ditanya apakah karir yang akan dirintis Almas di Kalimantan ada kaitannya dengan Istana Negara, Almas membantahnya. "Kalau ada kaitannya dengan Istana Negara saya ya nggak akan susah-susah seperti ini dong," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta atau UNSA yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan MK tersebut memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Adapun gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana atas dugaan melawan hukum. Putra koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman itu menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil senilai Rp 500 miliar.
Pilihan Editor: Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan