Kronologi Perjalanan Mardani Maming Rute Bandung Surabaya-Banjarmasin Pergi Pulang
1. Pada Ahad pagi, 18 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Mardani H Maming keluar penjara dengan dikawal 2 petugas Lapas Sukamiskin dan seorang anggota Polri.
2. Dengan pengawalan 2 petugas Lapas Sukamiskin dan anggota Polri, Mardani menempuh perjalanan darat, dari Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
3. Setelah menempuh perjalanan darat selama lebih kurang 12 jam Mardani pun tiba di Bandara Juanda. Seterusnya dia menempuh perjalanan udara dengan menumpang pesawat menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.
"Sampai Banjarmasin malam hari dan dititipkan menginap di Lapas Banjarmasin," kata sumber kepada TEMPO.
4.Baru keesokan hari, Senin, 19 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA, Mardani H Maming mengikuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Mardani hadir di PN Banjarmasin atas perintah Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
5. Setelah sidang PK di PN Banjarmasin selesai, Mardani pun terbang kembali ke Bandara Juanda melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin dengan menumpang pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
6.Sesampainya di Bandara Juanda Senin malam, Mardani dengan pengawalan semula kembali ke Bandung dari Surabaya dengan kendaraan roda empat dan sampai di Lapas Sukamiskin pada Selasa dini hari, 20 Februari 2024.
Riwayat Kasus Mardani H. Maming
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Ia sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Penolakan kasasi tersebut diketahui dari pengumuman di laman resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id yang Tempo lihat pada Rabu, 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus tahun 2023.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media