TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan telah menerima berkas permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila.
Permohonan tersebut diajukan oleh satu korban. "Baru masuk permohonannya tadi siang," kata Edwin melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 25 Februari 2024.
Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban ETH, yakni RZ dan D. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani.
"Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Amanda menyebutkan kedua pelapor sekaligus korban sempat bekerja untuk Universitas Pancasila. "D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila," ucapnya.
Ia mengatakan ETH diduga melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Amanda mengungkapkan saat ini kedua korban sudah membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila itu. "Laporan RZ ke Polda Metro Jaya itu 12 Januari 2024, kalau D ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024," katanya.
Dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban disebut terjadi di lingkungan kampus. Setelah kejadian itu, Amanda mengatakan korban D memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan Universitas Pancasila.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Senin Besok Polda Metro Jaya Panggil Kembali Firli Bahuri, Ini Kasusnya Sejak Ketemu SYL di Lapangan Badminton