TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Raden mengatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada kepolisian. Dia tidak menjelaskan secara detail agenda apa yang dilakukan oleh ETH lantaran tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan diterima,” kata Raden melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Februari 2024.
Raden membantah kliennya melakukan pelecehan seksual. “Berita tersebut kami pastikan di dasar atas laporan yang tudak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa tersebut,” kata Raden melalui keterangan tertulisnya.
Raden mengatakan setiap orang busa mengajukan laporan ke polisi, namun dia mengklaim laporan atas kliennya itu fiktif dan akan ada konsekuensi hukumnya.
“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar kami harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Terlebih isu pelecehan yang terjadi 1 tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh dua korban ETH, yakni RZ dan D. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani.
"Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Amanda menyebutkan kedua pelapor sekaligus korban sempat bekerja untuk Universitas Pancasila. "D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila," ucapnya.
Menurut dia, ETH diduga melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Pilihan Editor: Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Imbas 16 Tahanan Kabur