Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

856 Hektare Lahan di Bangka Diduga Dijual Kades Bersama Sekelompok Orang ke Perusahaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka resah setelah lahan desa seluas 856 hektar lahan diduga dijual oleh Kepala Desa (Kades) dan kelompok kecil masyarakat setempat kepada salah satu perusahaan.

Jual beli lahan tersebut berada di tiga dusun di Desa Labuh Air Pandan yakni Dusun Balau, Labuh dan Air Pandan. Kegiatan tersebut diduga hanya dilakukan oknum kades sendiri tanpa diketahui atau melibatkan perangkat lain di kantor desa dan juga dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dusun Balau, Saibol mengatakan modus yang digunakan pembelian lahan desa tersebut adalah dengan meminta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan.

"Informasi yang saya dapat dari masyarakat yang mengumpulkan KTP, mereka mendapatkan uang Rp 20 juta. Padahal masyarakat itu sendiri mengakui mereka tidak tahu soal lahan. Dikasih uang setelah mengumpulkan KTP, mereka terima," ujar Saibol kepada wartawan di Kantor Desa Labuh Air Pandan, Senin, 26 Februari 2024.

Saibol menuturkan tidak tahu menahu soal transaksi warga dusun yang dipimpinnya terkait lahan tersebut. Proses transaksi, kata dia, dilakukan sekelompok kecil warga masyarakat yang mengumpulkan KTP.

"Sasaran kebanyakan masyarakat dengan ekonomi bawah. Mereka senang saja hanya modal KTP lalu mendapatkan uang. Kita sendiri tidak tahu berapa luas lahan yang sudah dijual, lokasi lahan disebelah mana, berapa masyarakat yang sudah dapat hingga besaran pasti nominal yang diterima. Setiap kita tanya mereka menghindar," ujar dia.

Kepala BPD Labuh Air Pandan, Edi Subiantoro mengatakan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada Kades Labuh Air Pandan Tarmizi untuk menanyakan soal surat permintaan penguasaan lahan kepada salah satu perusahaan seluas 856 hektar. Namun surat BPD, kata dia, hingga kini tidak dibalas oleh kades.

Dalam salinan surat yang diterima Tempo, Kades Tarmizi mengirimkan surat ke salah satu perusahaan dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Labuh Air Pandan pada 29 Januari 2024 untuk mengajukan permohonan kegiatan penguasaan lahan masyarakat. Surat itu sendiri dibuat seolah-olah usulan sudah berdasarkan kesepakatan masyarakat.

"Kita juga bingung soal surat kades kepada perusahaan itu. Sebelumnya tidak pernah ada musyawarah desa atau pertemuan lain untuk menyepakati hal itu. Perusahaan yang diminta pun tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat atau bertemu perangkat desa," ujar dia.

Edi Subiantoro menyebutkan jika pihaknya juga mencoba untuk berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Bangka) guna menanyakan kejelasan status lahan apakah masuk lahan desa atau kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau statusnya jual beli ini kita sayangkan. Seolah kita yang berada di struktur perangkat desa tidak dianggap. Kades sebelumnya selalu melibatkan seluruh perangkat. Namun setelah pergantian kades baru, kita tidak pernah dilibatkan soal lahan ini," ujar dia.

Mantan Kepala Desa Labuh Air Pandan, Badaruddin mengatakan sudah pernah mengingatkan Kades Tarmizi jangan sampai membuat kebijakan yang bisa menimbulkan gejolak dan kisruh ditengah masyarakat.

"Pernah saya sampaikan ke beliau kalau berkaitan dengan administrasi desa, mungkin tidak kena. Namun jika masalah lahan, harus hati-hati," ujar dia.

Menurut Badaruddin, semasa dia menjabat memang ada beberapa perusahaan yang berusaha menjalin komunikasi dan silahturahmi terkait dengan keinginan perusahaan-perusahaan itu untuk berinvestasi di desa. Namun perusahaan yang dipilih kades Tarmizi, kata dia, justru tidak pernah menjalin komunikasi kepada masyarakat.

"Ini kita sayangkan. Tidak pernah berkunjung ke kantor desa dan sosialisasi ke masyarakat namun tiba-tiba mau menguasai lahan desa kita. Bahkan kita berinisiatif mengajak perusahaan tersebut untuk sosialisasi tetapi tidak pernah terlaksana dengan alasan perusahaan belum siap. Namun justru terjadi seperti ini," ujar dia 

Kades Labuh Air Pandan Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan berbicara banyak soal penjualan lahan desanya. Dia berdalih belum mengetahui secara detail.

"Sejauh ini belum bisa bicara banyak. Soalnya saya secara detail belum tahu pasti juga kemana arahnya, bagaimana, untuk siapa hingga berapa luas dibeli saya belum tahu juga. Terkait surat ke perusahaan itu benar. Tapi bukan penguasaan tapi pengelolaan. Nanti kalian (Wartawan) ke perusahaan saja. Soalnya perusahaan yang punya konsesi," ujar dia.

Upaya konfirmasi lebih lanjut menanyakan sejauh mana proses jual beli lahan tanpa kesepakatan musyawarah desa, besaran pergantian lahan hingga siapa saja pemilik lahan tidak dijawab kembali oleh Tarmizi. Dia langsung memutuskan komunikasi dengan alasan sedang ada kegiatan di Sungailiat.

Pilihan Editor: Mafia Tanah di Kantor BPN Tak Pandang Bulu, Program PTSL Jokowi pun Jadi Sasaran Bancakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

2 hari lalu

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar dari Pelabuhan Ratu ke Singapura, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

5 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

7 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

8 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

8 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.


Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

15 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

18 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.