Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

image-gnews
Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Medan memvonis dua warga Nanggroe Aceh Darussalam, Ramadhan dan Reza Heryadi, karena terbukti menangkap dua ekor anak orang utan dan hendak menjualnya ke luar negeri.

Ramadhan alias Dani alias Bolang, warga Kota Langsa, Provinsi NAD divonis tiga tahun penjara. Rekannya, Reza Heryadi, divonis lebih ringan dua tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani dan dua tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta, kalau tidak mampu membayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga bulan," kata Khamozaro, Senin, 26 Februari 2024.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga satwa dilindungi. Selain itu, terdakwa Ramadhani sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, terdakwa Reza belum pernah dihukum dan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang menjelaskan kasus ini berawal saat personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Gustra Yadi dan Septo Arbani menerima informasi ada orang membawa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan pada Selasa, 26 September 2023. 

Besoknya, kedua personel bersama Johannes Octo dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut memberhentikan mini bus berpelat BK 1935 FF yang sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditangkap, Reza mengaku disuruh Ramadhani membawa kedua ekor anak orang utan itu dengan upah Rp3 juta. Polisi lalu menangkap Ramadhani pada 28 September 2023 di Aceh.

Berdasarkan keterangan ahli dari BBKSDA Sumut, Dede Syahputra Tanjung, orang utan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kedua orang utan tersebut bernama Jamie, diperkirakan berumur dua tahun dan Joy berumur satu tahun. Saat ini, keduanya direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, anak orang utan tersebut hendak dijual ke luar negeri melalui Kota Medan dan Jakarta. Pelaku merupakan jaringan internasional perdagangan satwa liar yang dilindungi dan terancam punah.

Pilihan Editor: Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

5 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

19 jam lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

1 hari lalu

Sejumlah siswa meliha foto pahlawan Cut Nyak Dhien saat bermain di sekolah yang terbengkalai di SDN 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, 27 Agustus 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

6 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

6 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.