TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edi Toet Hendratmo, Faizal Hafied mengatakan penonaktifan kliennya merugikan. “Penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami ada desakan-desakan dari pihak tertentu sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak untuk beliau dicopot padahal masih ada asas praduga tak bersalah,” kata Faizal di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Februari 2024.
Faizal mendampingi Edi menjalani permintaan keterangan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawai kampus di Polda Metro Jaya hari ini. Ia menyebut dengan adanya berita-berita negatif membuat Edi dirugikan. Saat ditanya apakah sebenarnya kliennya bakal mencalonkan sebagai rektor, Faizal mengatakan baru akan bicarakan. “Kami belum bicara itu. Nanti akan kami jelaskan lagi,” katanya.
Amanda Manthovani, kuasa hukum dua korban, membantah ada motif politis di balik laporan kliennya. "Enggak mungkin gara-gara politik kampus mau menyebarkan aib sendiri ke semua orang, ke dunia," kata dia saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Terlalu picik kalau mereka melakukan pembelaan dengan statment seperti itu picik ya kerdil gitu cara berpikirnya," ujarnya. Kedua klien Amanda telah menjalani tes forensik psikiater artinya kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Saat ditanya apa bukti yang dilampirkan dalam pembuatan laporan ke Polda Metro Jaya, dia tidak menjelaskan secara pasti. Namun, Amanda menegaskan kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur. "Instansi kepolisian atau penyidik itu tidak mungkin menerima laporan dari pelapor kalau tidak memenuhi unsur," ujarnya.
Amanda mengatakan waktu pelecehan yang kedua kliennya alami tak bersamaan. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan D terjadi pada kisaran Desember-Januari 2024.
Pilihan Editor: Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik