TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI, Julius Ibrani, menyebut perlambatan proses penahanan terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, penyidik Polda Metro Jaya belum menahan purnawirawan bintang tiga itu.
“Jadi ketika kita bandingin dengan kasus yang lain begitu cepat, kasus ini yang sudah terang benderang begitu lambat. Ini ancamannya terhadap profesionalitas dari penyidik dalam memeriksa perkara,” kata Julis di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret hari ini.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat siang. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Julius menilai ada urgensi dari penahanan Firli, yaitu agar cepat selesai dan dibawa ke persidangan. Menurut dia, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkelindan.
“Di balik pemerasan ada juga pasal 12B gratifikasinya. Jadi ini kasus yang sistematik dan struktural dan pasal 36,” kata Julius.
Selain itu, dalam perlambatan proses penahanan terhadap Firli, Julis menyebut ada upaya dari penyidik untuk mempermainkan perkara. Julius menyebut penyidik mesti bekerja secara profesional sekaligus Kapolri memantau langsung proses penanganan perkara.
“Mendorong prioritas penanganan dan agar dipercepat segala bentuk pengambilan kewenangan termasuk penahanan. Karena satu-satunya kewenangan untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah penahanan, dalam konteks upaya paksa penahanan penyidik dibatasi waktu dan tidak boleh melampaui batas waktu itu,” kata Julius.
Respons Abraham Samad soal Firli Bahuri belum ditahan
Mantan komisioner KPK, Abraham Samad, menilai penundaan penahanan terhadap Firli Bahuri bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia menyebut sudah 100 hari pascaditetapkan tersangka tidak ada perkembangan yang signifikan alias berjalan di tempat.
“Firli harus ditahan agar masyarakat, equality be for the law memang diterapkan. Semua sama kedudukannya di depan hukum,” kata Abraham di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dia berharap jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ketika kasus rakyat biasa polisi menyidik dan menahan, tapi pada kasus Firli tidak bisa melakukan tindakan serupa. Abraham menyebut fenomena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh polisi cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK diberikan privilege dan keistimewaan sehingga tidak dilakukan penahanan. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia.
Kejahatan yang dilakukan Firli, kata Abraham, sudah sangat berbahaya. Dia menyebut kasus pemerasan yang dilakukan Firli ini dalam UU KPK merupakan salah satu kejahatan yang levelnya paling tinggi.
“Kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis, oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak sosial,” kata Abraham.
Sementara itu, Eks penyidik KPK Novel Baswedan juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri. Novel menyebut kalau kasus bekas Ketua KPK itu belum diselesaikan akan sulit menyelesaikan perkara lain.
“Firli segera dilakukan penahanan, dengan begitu orang-orang yang berpotensi masih berbuat perilaku yang sama akan takut dan tidak berani berbuat,” kata Novel dalam kesempatan yang sama.
Novel juga menduga perkara dugaan pemerasan oleh Firli ini tidak berdiri sendiri dan bukan persoalan biasa, tapi kejahatan luar biasa. Dia meyakini kejahatan yang dilakukan oleh Firli di KPK banyak.
“Perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi,” kata Novel.
Pilihan Editor: Mabes Polri Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap