Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

image-gnews
Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)
Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun, pada Rabu, 28 Februari 2024. Adapun Mak Gadi pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, pada 2021, pengadilan memvonis bebas Ratu Narkoba asal Rengat tersebut.

Siapakah sosok Mak Gadi yang dikenal sebagai bandar narkoba licin ini?

Sebelumnya, penangkapan kembali Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega, 33 tahun. Ega ditangkap pada Rabu petang pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Paket tersebut sempat dibuang ke parit saat hendak ditangkap.

“Saat itu MG alias Ega ini sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket ke parit saat kita tangkap,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Benda tersebut ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengaku barang haram itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual ke orang lain. Tim kemudian bergegas ke rumah Mak Gadi di Desa Kuantan Babu, Inhu. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan berat 368,27 gram.

“Selain sabu diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pak plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19 juta lebih,” kata Dody.

Menurut Dody, pada 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir. Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.

“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegas Kapolres.

Kasus Mak Gadi pada 2020

Dinukil dari Antara, pada awal semester kedua 2020, Polres Inhu berhasil membongkar sindikat bisnis haram narkoba keluarga Mak Gadi. Kapolres Inhu saat itu, AKBP Efrizal dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2020, mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.

“Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram,” kata Efrizal, dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan sebelumnya. Dari penangkapan ini, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman “pengusaha” narkoba tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Inhu. Proses penangkapan itu terbilang tak mudah. Sebab rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Saat penggerebekan berlangsung, polisi sempat kesulitan masuk karena dipantau dari dalam rumah.

“Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun polisi tak putus asa dan terus melakukan penangkapan pelaku dan pencarian hingga ditemukan barang bukti. Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NR alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Singkat cerita, setelah menggelar berbagai sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Inhu kemudian memvonis bebas kepada Mak Gadi pada Kamis, 25 Februari 2021. Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan nama baik bandar narkotika asal Rengat itu sebagai hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Adityas Nugraha mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Padahal, Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu. JPU Kejari Rengat, saat dikonfirmasi Antara pada Sabtu, 27 Februari 2021, memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi,” kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.

Sosok Mak Gadi

Menurut Efrizal, Mak Gedi sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya. Setelah 30 tahun lebih berbisnis barang haram, Mak Gadi memiliki rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada sejumlah rumah untuk anak dan menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

“Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV,” kata Efrizal.

Bisnis tersebut telah dirintis Mak Gedi ketika suaminya masih hidup. Setelah suaminya meninggal dunia, dia melanjutkan bisnis bersama anak beserta menantu. Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumah Mak Gedi dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba. “Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut,” ujar Efrizal.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANTARA

Pilihan Editor: Polres jakarta Barat Tangkat 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

15 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

19 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

19 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

20 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

21 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

21 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya