Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

image-gnews
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Sidang 34 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa Aksi Bela Rempang memasuki babak akhir. Hari ini 34 terdakwa mendengarkan bacaan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 4 Maret 2024.

Pembacaan tuntutan dilakukan terpisah dua berkas. Berkas pertama untuk 26 terdakwa sedangkan berkas kedua untuk 8 orang terdakwa.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 wib juga dihadiri keluarga terdakwa. Tidak hanya itu juga hadir warga Rempang yang sampai sekarang masih menolak relokasi dan memberikan dukungan kepada terdakwa.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel untuk 26 terdakwa pertama. Dalam bacaan tuntutannya Immanuel mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana yang secara terang dan bersamaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang melanggar Pasal 170 ayat 1. 

JPU menuntut ke-26 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Setidaknya sebanyak 10 orang terdakwa dijatuhkan 10 bulan penjara, 13 orang terdakwa untuk 7 bulan penjara, dan 1 orang 3 bulan penjara.

"Terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustias, Thomas, Yosua, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfi'iyuddin, Misranto, dan Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Immanuel membacakan tuntutan. 

Kemudian terdakwa atas nama, Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki, Usni Tamrin alias Tamrin, Abdul Joni, Ahmad Tarmizi, Said Ahmad, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin, Liswardi, Ardiansyah, dan Dicky Aldi masing masing dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa Saputra alias Putra dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

Pembacaan tuntutan mengundang reaksi keluarga dan warga Rempang yang hadir dalam persidangan. "Astagfirullah," kata salah seorang dari mereka. Terlihat juga beberapa dari pengunjung sidang menangis usai tuntutan dibacakan, terutama kalangan ibu-ibu.

Setelah pembacaan tuntutan, Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang membacakan langsung pledoi tertulis dengan judul, "Munajat Rempang untuk keadilan, setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan". "Kami mohon Majelis Hakim membaca nota pembelaan dengan seksama," ujar Manggara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.

Sidang 8 Terdakwa Lainnya Ditunda 

Usai pembacaan tuntutan untuk 26 terdakwa, setelah itu pembacaan tuntutan dilanjutkan untuk 8 orang terdakwa lainnya. Namun, pembacaan tuntutan ditunda hingga tanggal 6 Maret 2024, bersamaan dengan agenda hari pembacaan putusan untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long yang dituduh sebagai penghasut dalam kasus yang sama.

Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Cara 8 Polisi Narkoba PMJ Siksa Dul Kosim Hingga Tewas dan Buang Mayatnya ke Jurang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

20 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

1 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

2 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

2 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

6 hari lalu

Beberapa anak bermain di Pantai Airnanti, Batam, Sabtu 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pesona Pantai Airnanti Barelang Batam yang Memiliki Pasir Bersih

Pantai Airnanti Batam memiliki pasir yang bersih, tapi namanya belum terlalu dikenal wisatawan.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

8 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

10 hari lalu

Beberapa penumpang hendak berangkat di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024


55 Ribu Pemudik Kembali ke Batam via Bandara Internasional Hang Nadim

11 hari lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
55 Ribu Pemudik Kembali ke Batam via Bandara Internasional Hang Nadim

Batam tak hanya menjadi daerah asal pemudik, tetapi juga tujuan pemudik, terlihat dari jumlah keberangkatan dan ketibaan.


Wisman Singapura dan Malaysia Serbu Batam selama Libur Lebaran

11 hari lalu

Beberapa wisatawan berfoto dengan latar belakang Jembatan Barelang, Kota Batam, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Wisman Singapura dan Malaysia Serbu Batam selama Libur Lebaran

Setiap libur Lebaran, Batam menjadi salah satu destinasi favorit pelancong dari Singapura dan Malaysia.


Puncak Libur Lebaran, Pantai di Batam Diserbu Wisatawan

12 hari lalu

Beberapa anak-anak bermain di Pantai Air Menanti, Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Puncak Libur Lebaran, Pantai di Batam Diserbu Wisatawan

Destinasi wisata pantai memang menjadi favorit di Kota Batam, pasalnya daerah ini merupakan kawasan kepulauan.