Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ungkap Cara 8 Polisi Narkoba PMJ Siksa Dul Kosim Hingga Tewas dan Buang Mayatnya ke Jurang

image-gnews
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus terduga kurir narkoba, Dul Kosim, tewas setelah disiksa anggota Opsnal Unit 1 Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ada lima berkas perkara terpisah berkaitan kasus pembunuhan Dul Kosim yang disidangkan sejak 17 Januari 2024. Total ada delapan orang yang duduk di kursi pesakitan.

Berkas pertama bernomor 3/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, dan Yongki Pratama. Berkas kedua bernomor 3/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Ripki Permana.

Berkas ketiga bernomor 4/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Suhartono. Berkas keempat bernomor 5/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Ahmad Jais. Adapun berkas kelima bernomor 6/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Abriansyah.

Awal Penangkapan Dul Kosim

Mengutip dakwaan jaksa yang dimuat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, kasus ini berawal saat anggota bernama Ahmad Jais menerima informasi peredaran narkoba di Koja, Jakarta Utara dan melapor ke Abriansyah selaku kepala unit. Abriansyah lalu menerbitkan Surat Perintah tugas Nomor: Sprin / 014 / VII / RES.4/ 2023 tanggal 1 Juli 2023 dan memerintahkan Jais menindaklanjuti kabar yang ia terima.

Jais dan Abriansyah bersama anggota polisi narkoba lainnya, yakni Franz Enrico Sitorus, Jati Arya, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Suhartono menangkap Dul Kosim di Jakarta Utara pada Sabtu sore, 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Namun ketika dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika yang berada dalam penguasaan korban Dul Kosim,” kata jaksa penuntut umum Pratama Hadi Karsono.

Polisi lalu memeriksa ponsel Dul Kosim dan menemukan percakapan antara dia dan seseorang dengan nama kontak Caso yang diduga bandar narkoba dengan topik transaksi sabu-sabu dan ada pengiriman foto sabu yang sudah ditimbang.

Mendapat informasi tersebut, para polisi ini lalu membawa Dul Kosim ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Lagi-lagi polisi tak menemukan narkotika.

Abriansyah kembali memeriksa ponsel Dul Kosim sambil menginterogasinya seputar keberadaan narkotika. “Namun, korban selalu menjawab ‘sudah habis’, sedangkan ketika ditanya plastiknya korban menjawab sudah habis juga, dan ditanya timbangannya di mana dijawab oleh korban ‘sudah dibuang ke laut’,” kata Pratama.

Detik-Detik Penyiksaan Dul Kosim

Jaksa Pratama menuturkan sekitar pukul 20.00 muncul ide dari Abriansyah untuk membawa Dul Kosim ke salah satu rumah tak berpenghuni di Asrama Airud Cilincing, Jakarta Utara, untuk diinterogasi. “Dengan cara dipres, digulung (diinterogasi sambil dilakukan pemukulan dan penganiayaan),” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di rumah itu, secara bergantian, Jati Arya, Abriansyah, Edwan Purwanda, Achmad Jais, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Franz Enrico Sitorus menyiksa Dul Kosim dengan cara ditampar, ditendang, dibekap, disiram, dibenturkan, dan disundut rokok.

Meski mendapat penyiksaan, berdasarkan dakwaan jaksa, Dul Kosim tetap tutup mulut dan berbicara dalam bahasa Madura yang artinya—menurut salah satu rekan para terdakwa—ia memilih lebih baik mati daripada memberi tahu tempat penyimpanan narkoba.

Menjelang tengah malam, para polisi ini mencoba mengubah pendekatannya dengan cara membelikan Dul Kosim makanan dan mengganti pakaiannya dengan harapan korban mau bekerja sama.

Setelah merasa Dul Kosim akan bersikap kooperatif, para anggota polisi ini meminta diantarkan ke lokasi penyembunyian narkoba. Sebagian menggunakan Toyota Innova dengan membawa Dul Kosim yang didudukan di bagasi belakang tanpa tempat duduk. Sebagian lain menggunakan sepeda motor.

Hari berganti, para terdakwa dan korban pergi ke daerah Cilincing dan Pasar Maja pada Ahad dini hari 23 Juli 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. Namun, tak ada narkoba yang ditemukan. Para terdakwa merasa Dul Kosim mempermainkannya.

Kematian Dul Kosim dan Jenazahnya Dibuang Polisi

Dul Kosim kembali disiksa. Achmad Jais turun dari mobil dan membuka pintu belakang Toyota Innova hingga membuat Dul Kosim terbaring. Jais lalu menutup kembali pintu tersebut hingga membentur kepala Dul Kosim.

Para terdakwa lalu membawa Dul Kosim ke sebuah posko di Jalan Cipinang Jaya Raya No.363, RT.02, RW.07, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, korban dipukul menggunakan selang agar mau bergerak setelah keluar dari mobil untuk menuju sebuah kamar di dalam pos itu. Di kamar itu Dul Kosim dikunci hingga para terdakwa menemukannya sudah tewas di pagi harinya. “Kemudian dilakukan perencanaan pembuangan jenazah/mayat korban,” ucap Pratama.

Pratama menjelaskan terdakwa Suhartono yang memiliki ide untuk membuang mayat Dul Kosim ke Pantura dengan direkayasa seolah-olah mengalami kecelakaan. Abriansyah selaku kepala unit menyetujui ide itu dan memberikan ongkos Rp2 juta kepada tujuh anak buahnya itu untuk membuang jasad Dul Kosim.

Di tengah perjalanan, Suhartono mengubah rutenya ke arah Jawa Barat hingga menemukan jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01, RW. 01, Desa Sumur Bandung, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat. Di lokasi inilah mayat Dul Kosim dibuang para anggota kepolisian hingga ditemukan dua hari kemudian.

AHMAD FAIZ | FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Dul Kosim Diduga Tewas Dianiaya Polisi lalu Dibuang ke Jurang, Istri Trauma dan Takut Ngomong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

17 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

20 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

21 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

21 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.