Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

image-gnews
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang langsung membacakan pembelaan atau pleidoi usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 26 terdakwa, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Pleidoi 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan". Mangara Sijabat salah seorang Tim Advokasi membacakan bagian pertama nota pembelaan.

Nota pembelaan dibuka dengan ayat dalam injil Alkitab, Amsal 2:6-8 yang berbunyi "Karena Tuhanlah yang memberikan hikmat, dari mulut-Nya datang pengetahuan dan kepandaian. Ia menyediakan pertolongan bagi yang jujur, menjadi perisai bagi yang tidak bercelalakunya, sambil menjaga jalan keadilan dan memelihara jalan orang-orang Nya yang setia". 

Serta Mazmur 103:6 yang berbunyi, "Tuhan mengerjakan kebenaran dan keadilan bagi semua orang yang tertindas". 

Selanjutnya Tim Advokasi juga mengutip firman dalam Alquran dalam surat Annisa 105, "Sesungguhnya kami telah menurunkan kita Alquran kepadamu Nabi Muhammad dengan hak agar kamu memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menajdi penentang orang yang tidak bersalah karena membela para pengkhianat,". 

"Kiranya ayat dalam injil dan Alquran menjadi pegangan bagi kita semua dalam ruangan sidang ini untuk bersama-sama menjaga keadilan bagi mereka yang tertindas," kata Manggara. 

Manggara juga mengutip Gurindam 12 Pasal 12 yang berbunyi, "Raja mufakat dengan menteri, seperti kebun berpagarkan duri, betul hati kepada raja, tanda jadi seberang kerja." "Nasihat yang dapat diambil dari bait (pasal 12) di atas adalah pesan untuk berlaku adil kepada siapa pun dan ingatlah dunia ini sementara namun akhirat selamanya," kata Manggara. 

Manggara berharap hakim bersikap adil kepada siapa pun. "Pleidoi ini bentuk upaya merebut keadilan," katanya. Ia menegaskan, tim advokasi tidak membenarkan tindakan kekerasan apapun termasuk 11 September 2024. 

"Singkatnya peristiwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejadian ajar Melayu, Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah, kalau tidak ada kebijakan Rempang Eco-city, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," kata Manggara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembacaan nota pembelaan juga disampaikan Sopandi Tim Advokasi Silidaritas Rempang lainnya. Terlihat Sopandi dan beberapa kuasa hukum terisak-isak membacakan nota pembelaan tersebut. Begitu juga dengan keluarga terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang. Sopandi menegaskan, sangat keliru kalau Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum menutup mata dengan kejadian sebelum aksi unjuk rasa ini (proyek Rempang Eco-city). 

Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tidak Mengakui Perbuatannya

Usai pembacaan pleidoi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Manggara mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU sangat mengecewakan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara. 

Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya. 

Tim Advokasi berharap delapan orang lainnya yang tidak mengakui perbuatan dibebaskan, sedangkan yang lain mendapatkan hukuman yang diringankan. "Kami juga berharap hakim memutuskan perkara lebih objektif, mereka bukan orang melakukan perbuatannya," kata Sopandi. 

Pilihan Editor: 34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

4 jam lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

10 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

13 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

1 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

2 hari lalu

Becak sepeda di Pulau Belakang Padang, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

5 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

5 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya