TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan proses tindaklanjut pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno atas dugaan gratifikasi, sedang berjalan.
“Proses itu sedang berjalan. Setelah semua tahapannya berjalan baru dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan, dan itu maksimal 30 hari kerja,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Maret 2024.
Ali menuturkan pelbagai laporan dari masyarakat masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat atau Dumas KPK terlebih dahulu. Dumas KPK, kata dia, berada di ranah administratif sehingga akan melakukan pengecekan laporannya sesuai atau tidak dengan aturan pemerintah tentang peran serta masyarakat.
“Itu dicek dulu dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian suratnya terpenuhi,” kata dia.
Sebelumnya, dalam laporan IPW terhadap Ganjar dan Supriyatno, disebutkan adanya dugaan aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023.
IPW menduga berhubungan dengan kredit yang diberikan Bank Jateng kepada kreditur atau nasabah, di mana terdapat jaminan oleh asuransi. “Itu dugaan ada cashback, jumlahnya 16 persen dialirkan kepada Bank Jateng oleh asuransi seperti Astrindo, Astrida dan lainnya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan itu ada pula dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali. “Inisial pemegang saham pengendalinya itu GP. Kami serahkan prosesnya pada KPK ya, karena kami juga sudah deskripsikan alat buktinya,” kata dia.
Pilihan Editor: Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo