TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur pada Ahad malam, 10 Maret 2024. Pelaku diduga memukul tengkuk leher petani hingga pingsan.
Pemuda Pakel bernama Alvina Damayanti Setyaningrum merasa was-was usai peristiwa tersebut. Dia menduga PT Bumi Sari ingin menyulut kemarahan dan mencari kesalahan warga melalui aksi ini.
Alvina curiga, senyampang PT Bumi Sari melalui berbagai upaya ingin menarget warga yang menyebarkan kejadian ini dengan pasal penyebaran berita dusta alias hoaks seperti yang pernah dialami tiga petani Pakel pada 2023 lalu.
“Seperti kemarin, biar kena pasal. Saya meredam warga agar tidak terpancing,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024.
Syahdan, pada 2023 silam terjadi kriminalisasi terhadap tiga petani Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Ketika itu, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiganya karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran buntut konflik agraria ini. Hakim memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap trio petani Pakel itu.
Baca Juga:
Ketika itu Koalisi Bebaskan Trio Pakel menilai Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, yaitu Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan konflik agraria yang tengah terjadi.
Koalisi menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi hakim dinilai sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan.
Saat persidangan berlangsung, polisi juga memenuhi kawasan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Koalisi menyebut kejanggalan lain terhadap upaya kriminalisasi ini berupa pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan.
Tak hanya itu, koalisi menilai putusan pengadilan juga kacau karena dalam pertimbangannya tidak pernah melihat fakta atas konflik agraria yang berkepanjangan di Pakel. Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumi Sari awalnya tidak berada di Desa Pakel awalnya. Padahal, konflik sekaligus sengketa ini mesti diselesaikan dahulu.
Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.
Jejak panjang konflik agraria di Pakel