TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendapatkan informasi perihal adanya penipuan dengan modus transfer sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan atau pun pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak perantara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, oknum yang dimaksud menggunakan nomor telepon seluler dengan foto profil Rudi Setiawan. "Rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana beralamat di wilayah Sumatera Utara," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2024.
KPK pun dengan tegas meminta oknum dimaksud untuk segera menghentikan aksi kriminalnya dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti.
Sebelumnya, kata Ali, KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau APH lainnya pernah melakukan penangkapan terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK dan melakukan penipuan dan pemerasan.
Namun demikian, KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan dengan modus pengurusan perkara di KPK maupun dalam bentuk sumbangan lainnya.
Ali Fikri menegaskan setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga.
Pilihan Editor: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City