TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut menuntut 93 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) dengan pidana mati pada 2023 lalu. Pada 2024 ini, sejak Januari sampai pertengahan Maret, sudah menuntut pidana hukuman mati untuk 22 terdakwa pengedar narkoba.
Kepala Kejakasaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengatakan tuntutan hukuman mati ini meliputi 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejari.
Tuntutan mati dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan
kepada 8 terdakwa, Kejari Asahan untuk 7 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai kepada 4 terdakwa.
"Sisanya di Kejari Langkat, Kejari Belawan dan Kejari Binjai, masing-masing satu terdakwa," kata Yos, Senin, 18 Maret 2024.
Tuntutan pidana hukuman mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku. Membuat pengedar maupun sindikat narkoba berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga menyebut hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba adalah hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Narkoba yang diedarkan sudah banyak memakan korban. Berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan?" kata Yos.
Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati