Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang 7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur, Komisioner KPU Betty Epsilon Jadi Saksi

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Betty Epsilon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tujuh tersangka pidana pemilihan umum anggota PPLN Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Betty Epsilon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tujuh tersangka pidana pemilihan umum anggota PPLN Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur. Kasus ini menyeret 6 anggota dan 1 bekas anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Betty menjadi saksi dalam prosedur, tata cara, mekanisme Pemilu 2024. "Bagaimana pemutakhiran data pemilih dilakukan sampai penetapan DPT (daftar pemilih tetap)," tutur Betty saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024.

Komisioner KPU itu menjelaskan, dasar hukum yang dipakai untuk pemutakhiran data pemilih, baik di Pemilu 2019 maupun 2024 adalah Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7/2023 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DP4 itu didapat dari pemerintah dalam negeri maupun luar negeri.

DP4 itu yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. "Setelah pencocokan dan penelitian (coklit) tadi, lalu kami menetapkan hasil DPS dari perbaikan tadi, untuk kami tetapkan menjadi daftar pemilih tetap," tutur dia.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU itu mengatakan, DPT itu bisa diperbaiki. DPT yang ditetapkan dari Juni 2023 bisa diubah sampai hari pemungutan suara. Perubahan itu terjadi saat diketahui ada pemilih yang meninggal, menjadi tahanan Polri, atau pindah memilih. Berikutnya pemilih itu harus ditandai apakah dia meninggal atau pindah memilih dengan melampirkan bukti otentik.

"Jadi tadi kami sampaikan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan," tutur dia.

Enam terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur itu, yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan angggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Ada pula anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, serta eks anggota PPLN Masduki Khamdan Mochammad.

Masalah ini muncul setelah ditemukan berbagai problem dalam DPT pemilih di Kuala Lumpur. Setelah masalah ini muncul Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, kekisruhan ini bermula dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur. Para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih atau DP4 dari KPU dengan jumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan coklit.

Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS. Pleno tersebut diwarnai perdebatan karena perwakilan partai politik protes daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat atau TMS, ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” kata jaksa dalam sidang perdana, seperti dikutip Antara.

Setelah DPS ditetapkan, data DPS disebut seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI di Kuala Lumpur selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tapi, anggota PPLN itu hanya mengumumkan data DPS di story dan feed media sosial Facebook. Dari sini tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Kemudian, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik yang tidak berdasarkan data yang valid.

Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 pemilih, dengan rincian metode TPS 438.665 pemilih, Kotak Suara Keliling (KSK) 525 pemilih, dan Pos 3.336 pemilih.

Selanjutnya, pada 21 Juni 2023, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, Panwaslu, dan perwakilan Kedutaan Besar RI.

Dalam rapat tersebut perwakilan Partai NasDem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi Pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.

Saat rapat diskors, perwakilan partai politik tersebut melobi para terdakwa, kecuali terdakwa Masduki yang telah mengundurkan diri, untuk meminta agar metode KSK ditambah 30 persen.

Rapat itu memutuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih, DPT POS menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih, sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, DPT PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.

Pilihan Editor: Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

41 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

2 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

4 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

7 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.