Berdasarkan temuan tim terpadu, ada dugaan tindak pidana oleh empat debitur karena kredit yang bermasalah. Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan empat nama debitur yang diusut dalam tahap satu ini, adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar 218 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT BRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sebesar Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan KPK ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus rasuah kali ini. Nilai kredit bermasalah setiap perusahaan berbeda.
“KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” ujar Ghufron.
Ia mengatakan, KPK sudah menerima enam laporan, namun yang sudah ditelaah baru ketiga perusahaan tersebut. Karena perbedaan ini, KPK pun akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama-nama perusahaan yang diduga melakukan penipuan.
“Kami perlu mengkoordinasikan mana yang sama, mana yang tak sama,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan laporan dugaan korupsi LPEI ini masih dalam tahap pertama. Ia menjelaskan pada tahap kedua, ada enam perusahaan lainnya yang juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun. Enam perusahaan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada para debitur untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. “Tolong segera tindak lanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti kami tindak lanjuti secara pidana,” ucap Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso, menyatakan siap menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan fraud empat debiturnya yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman