TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Rudi Setiawan menjelaskan alur kerja Bidang Penindakan KPK soal penanganan gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Penindakan bekerja bila sudah terjadi gratifikasi. Informasi dari Pencegahan dan Dumas (aduan masyarakat),” ujar Rudi kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Rudi tak menjelaskan detail penindakan yang dilakukan, serta upaya Bidang Penindakan KPK dalam mengejar pihak-pihak penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terindikasi gratifikasi dalam hari raya.
KPK sebelumnya KPK berpendapat permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
KPK telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Melalui surat itu, kata Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan urusan gratifikasi menjelang hari raya atau lebaran tak pernah selesai di lembaga-lembaga negara. Hal itu menyikapi imbauan KPK kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Ini rutinitas tahunan KPK menjelang lebaran. Mestinya kalau kebijakan di internal kelembagaan tuntas soal larangan gratifikasi ini, KPK tak perlu lagi mengeluarkan himbauan,” katanya Sabtu.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seharusnya memberi contoh alih-alih sekadar mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, Jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” katanya kepada Tempo, Sabtu.
Pilihan Editor: KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang