TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo. Saksi yang dipanggil adalah Maman Suherman, Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Februari 2019-Agustus 2020
"Har in bertempat di gedung KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Maman Suherman," ujar Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.
Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian. Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pejabat di Kementerian Pertanian, di antaranya Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat dan telah mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, jual-beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi. Dari hasil penyelidikan, diduga bahwa Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik setoran uang dari pejabat di Kementerian Pertanian. Uang tersebut berasal dari pencairan anggaran Kementerian Pertanian yang digelembungkan, serta dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Total uang yang diterima SYL dari setoran ini mencapai puluhan miliar rupiah, yang digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan kredit mobil.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik KPK juga telah memanggil Bendahara NasDem Ahmad Sahroni dan Wakil Bendahara NasDem Hanan Supangkat. Ahmad Sahroni mengembalikan duit ke KPK senilai Rp 820 juta serta tambahan dana Rp 40 juta yang ditransker ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik.
Pilihan Editor: KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta