TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho meminta masyarakat segera lapor jika ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Menurut Zain, momen Lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya. Namun, sampai saat ini belum ada laporan ada ormas yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Zain dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024
Zain meminta masyarakat segera lapor ke kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri.
"Silakan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," ujarnya.
Masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kata Zain, tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang nekat pungli dengan modus THR itu. Zain memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah