TEMPO.CO, Sidoarjo - Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN. Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, ada kemungkinan akan mengakukan permohonan praperadilan.
Mustofa mengatakan dia telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan beberapa hari lalu. Namun, pada saat itu KPK belum mengeluarkan rilis.
“Sampai baru hari ini tadi kita semua sudah melihat berita di media massa,” ucap Mustofa di Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.
Dia juga menyebut akan ada upaya hukum yang akan dilakukan ihwal penetapan tersangka ini. Terlebih, barang bukti yang diproses KPK dinilai sangat kecil.
“Barang bukti saat OTT KPK tanggal 25 Januari 2024 itu sekitar Rp69 juta, kami pikir itu terlalu kecil untuk perkara yang ditangani KPK. Maka ada upaya hukum yang akan kami lakukan,” ucap dia.
Baca Juga:
Mustofa masih akan membicarakan kemungkinan upaya hukum praperadilan dengan tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo. “Ya itu, nanti kami bicarakan dengan tim,” ucapnya.
Pada saat ini, dia belum mendapat informasi lanjutan soal pemeriksaan selanjutnya, termasuk kemungkinan Gus Muhdlor akan ditahan KPK. “Kami belum konsultasi lagi ke beliau. Kami juga Belum sampai pada taraf pembicaraan itu,” ujarnya.
Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Siska ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sementara Ari ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2024.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan