TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kesaksian eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang senilai Rp 50 miliar semakin menguatkan adanya suap. “Keterangan itu diucapkan sebagai fakta persidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri,” kata Praswad melalui keterangannya, dikutip Tempo pada Sabtu, 20 April 2024.
Pada proses penyidikan, kata Praswad, sumber pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan, maupun pengembangan persidangan. Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini.
“Terlebih putusan atas proses persidangan itu sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim,” ujarnya.
Kemudian Praswad juga berpendapat tak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Sebab setelah adanya kesaksian Panji, katanya, ada potensi intervensi yang dilakukan Firli Bahur dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya.
“Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti,” tuturnya.
Praswad mengatakan, dengan begitu, tak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktik penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli Bahuri. Apalagi, menurut dia, kasus ini adalah ujian kepolisian di hadapan masyarakat.
“Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka Firli Bahuri hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius. Persidangan ini menjadi momentum kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli,” ujarnya.
Panji mengungkapkan mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dari percakapan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL.
"Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas SYL.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis