Hasil kesepakatan ini pun nihil. Riri pun diduga tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bagai melepas anjing terjepit. Nirina akhirnya membawa kasus ini ke polisi.
Nirina melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Usai menerima laporan ini, Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri, Endrianto selalu suami, dan tiga pejabat notaris.
Polda Metro Jaya menduga kelima tersangka memalsukan tanda tangan ibunda Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual dan membalik nama keenam sertifikat tanah itu. Polisi menjerat ke lima tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Endrianto, terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun kepada Riri dan Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.
Selanjutnya: Babak Baru Sengketa Aset Nirina dan Bekas ART