Nirina Zubir sontak bertanya-tanya usai menerima undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan bekas ART ibundanya, Riri Khasmita. Dalam perkara ini, Nirina diseret sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa aset ibundanya yang telah digarong Riri.
“Apaan lagi ini, waw, berani, ya, orang yang jelas-jelas bersalah,” kata Nirina saat menerima undangan itu pada pertengahan Ramadan kemarin.
Dalam perkara ini, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Alen Saputra untuk membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina. Selain itu, Riri juga meminta Nirina untuk merehabilitasi, memulihkan hak, dan mengembalikan sertifikat hak milik kepada Riri.
Meski demikian, Nirina mengaku tak mengambil pusing atas gugatan Riri. Bagi Nirina, fakta dalam persidangan sebelumnya telah cukup membuktikan bahwa Riri telah bersalah dan berkomplot dengan mafia tanah untuk menggelapkan harga ibundanya.
Nirina juga menolak menyebut gugatan ini sebagai kerikil dalam sepatu yang mengganggu aktivitasnya setelah menang dalam perkara ini sebelumnya. “Ya kerikil di jalan saja, Na hadapi saja,” kata dia.
Nirina juga tak menutup kemungkinan anak mengambil langkah tegas untuk menandingi manuver Riri ini. Misalnya, kata Nirina, menelusuri aliran fulus dari hasil penggelapan yang telah dilakukan. Nirina menduga duit haram itu juga mengalir ke bisnis frozen food Riri, keluarga, dan penadah lain.
Namun, dia berharap dia berharap Riri tak berambisi mengambil harta yang bukan miliknya itu usai gugatan di PTUN Jakarta ini rampung.
Pilihan Editor: Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung