Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

image-gnews
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed pada hari ini. Keempatnya adalah Djoko Dwijono (Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek/JJC periode 2016-2020), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).

"Rencananya putusan akan kami bacakan hari ini, tapi ternyata belum siap putusannya, belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Hadirin yang memadati ruang sidang, bahkan ada yang berdiri karena tak mendapatkan kursi, sontak bergumam kecewa. Namun, gumaman itu tak berlangsung lama. 

Fahzal menjelaskan majelis hakim memiliki waktu yang singkat. Adapun agenda sidang sebelumnya adalah pembacaan duplik atau jawaban terdakwa atau kuasa hukumnya atas replik penuntut umum, dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Perkaranya agak panjang ceritanya," beber Fahzal. "Jadi rencana mau dibacakan Selasa, 30 Juli pukul 10.00 pagi."

Ia kemudian meminta seluruh pihak memaklumi keputusan majelis hakim. Majelis hakim punya keterbatasan, karena waktunya singkat banget."

Sidang pembacaan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ direncanakan pada hari ini pukul 10.00. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 15.00. Sidang hanya berjalan sekitar 5 menit karena putusan batal dibacakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama empat tahun, serta Sofiah dan Tony lima tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi. Ini berupa kerja sama operasi atau KSO antara PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Waskita-Acset) senilai Rp 367,33 miliar, serta KSO PT Bukaka Teknik Utama Tbk dengan PT Krakatau Steel Tbk (Bukaka-Krakatau Steel) sebesar Rp 142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa keempatnya merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.

Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waswas Berdampak ke Pilpres, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Hukum Donald Trump

10 jam lalu

Waswas Berdampak ke Pilpres, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Hukum Donald Trump

Putusan yang seharusnya dibacakan pada 18 September 2024, ditunda sampai pemilu 5 November 2024 terlaksana agar tak berdampak pada Donald Trump


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

2 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

2 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Lasarus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

Kedua saksi diperiksa KPK soal pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek di DJKA Kemenhub untuk tersangka Dion Renato Sugiarto.


Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

2 hari lalu

Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

Kasus dugaan di Rutan KPK kembali mendapat sorotan. Siapa napi korupsi yang kena catut pungli itu, serta berapa wajib setornya?


Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

3 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

KPK mengapresiasi niat presiden terpilih Prabowo Subianto soal penambahan anggaran untuk memburu koruptor.


4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

Empat hakim jadi Capim KPK semuanya pernah beri vonis ringan, bahkan satu orang beri vonis bebas untuk koruptor.


Sidang Budi Said, Saksi Sebut Tak Ada Diskon Buat Pembeli Emas Antam

4 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Budi Said, Saksi Sebut Tak Ada Diskon Buat Pembeli Emas Antam

Saksi di kasus yang menjerat Budi Said, Yosep Purnama, menyebut pembeli emas Antam tidak mungkin mendapatkan diskon.