TEMPO.CO, Jakarta - Korban penipuan program beasiswa S3 ke Filipina meminta agar Direktur Utama PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PSI) Bambang Tri Cahyono mengembalikan seluruh uang yang sudah ia setorkan. “Saya sudah menyerahkan uang 30 juta rupiah tapi baru dikembalikan 15 juta,” ujar A, 32 tahun, yang berasal dari Jawa Barat, saat dihubungi Rabu, 22 Mei 2024.
A mengetahui program beasiswa itu dari iklan yang beredar di media sosial pada November 2023. Penyelenggara menyebut program ini bekerja sama dengan Philippine Women's University (PWU) dan pembelajaran dimulai pada Maret 2024. Adapun biaya yang dikenakan untuk mengikuti program ini relatif murah yaitu Rp 30 juta. Karena tertarik, A kemudian menghubungi kontak yang tertera di iklan tersebut dan terhubung dengan Bambang Tri Cahyono.
Baca: Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta
Setelah berkomunikasi dengan Bambang, A dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang beranggotakan calon-calon peserta program beasiswa parsial. Setelah mendapatkan penjelasan dari Bambang secara langsung tentang program tersebut, A membayar Rp 30 juta pada akhir Desember 2023. “Materi yang saya terima mulai dari testimoni angkatan I dan II, kemudian kegiatan-kegiatan antara Profesor Bambang dengan pihak PWU di Indonesia,” kata A.
A merupakan satu dari 207 orang yang ikut dalam angkatan V dalam program ini. Komunikasi rutin dilakukan melalui grup WhatsApp. Mendekati waktu pembelajaran, A dan calon mahasiswa tidak kunjung mendapatkan kepastian tentang kelanjutan program beasiswa tersebut. Mereka hanya disodori Letter of Admission (LoA) yang keasliannya tidak diakui oleh Philippine Women's University.
Pada 2 Maret 2024, kata A, tiba-tiba Bambang mengumumkan pendaftaran angkatan V gagal. Namun dia tidak menjelaskan secara detail perihal pembatalan tersebut. “Terus kami ini mau direlokasi ke kampus lain,” ucapnya. Kampus yang dimaksud adalah ASEAN University International (AUI). A tidak setuju karena keputusan itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Akhirnya, kata A, Bambang bersedia mengembalikan uang calon mahasiswa dalam waktu satu bulan. Sejumlah korban bahkan mendatangi apartemen Bambang di Jakarta untuk meminta uang mereka dikembalikan. Namun saat itu Bambang tidak dapat ditemui.
Pada Maret lalu, hanya 12 orang saja yang uangnya dikembalikan lunas dan sembilan orang dikembalikan 50 persen. “Ada juga satu orang yang dikembalikan Rp 20 juta,” kata A.
Baca: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
Pada 8 April 2024, beberapa korban melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus menuturkan, uang yang hilang itu diduga dialihkan untuk kepentingan trading oleh Bambang. “Kerugian dari seluruh korban lebih kurang Rp 6,2 miliar,” ujarnya.
Tempo berupaya menghubungi Bambang Tri Cahyono untuk meminta konfirmasi. Namun ia tak kunjung merespon telepon maupun pesan instan yang dikirim ke nomor telepon selularnya. Begitu juga dengan pengacara Bambang, Suhendar.