Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku yang kini bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Kami tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu, 22 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dalam kasus pembunuhan Vina, Susi mengatakan LPSK sudah proaktif dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang masih memburu para pelaku pembunuhan Vina yang buron.

LPSK, kata dia, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah lebih lanjut kasus tersebut. "Sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Susilaningtias.

Namun, LPSK tetap masih membuka kemungkinan apabila asa saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kami sudah proaktif," katanya.

Kendati demikian, lanjut Susi, pihaknya belum sampai mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.

Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.

Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut, seperti prosedur administrasi dan sebagainya. "Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.

Terkait satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menambahkan, baru sebatas pendampingan, karena LPSK masih menelaah dan menganalisa keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan administrasi.

LPSK telah komunikasi dengan keluarga Vina

Selain itu, kata Susi, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendapatkan respon positif melalui kuasa hukumnya.

"Satu keluarga korban kami sebenarnya sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kami akan tindak lanjuti segera kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan kepada LPSK," kata Susi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian pula dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Tatal yang mengaku mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana. Apabila mengajukan perlindungan, LPSK juga siap memberikan bantuan dengan melihat terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus tersebut.

"Nanti kami liat siapa, kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK, nanti kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susi.

"Terus yang kedua, siapa tau ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kami berikan perlindungan yang pasti kami tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK, nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidaknya," kata Susi.

Polda Jabar tangkap satu buron pelaku pembunuhan Vina 

Satu dari tiga buronan pembunuhan Vina Cirebon telah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tim gabungan Bareskrim dan Polda Jabar benar telah menangkap yang bersangkutan, selanjutnya akan dirilis Polda Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31 tahun), dan Dani (28 tahun). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Kasus pembunuhan Vina ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pilihan Editor: Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja Sebagai Kuli Bangunan Selama Buron

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

2 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

3 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

"Aduh..tolong.. aduh.. tolong," ujar Suroto menceritakan kembali ucapan Vina saat dievakuasi.


Hotman Paris Ungkap Peran 2 Buronan yang Dihapus Polda Jabar dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina

4 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Ungkap Peran 2 Buronan yang Dihapus Polda Jabar dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan tindakan Polda Jabar yang menghapus 2 nama buronan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.


Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

4 hari lalu

Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

LPSK menemukan 5 tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan yang diajukan 10 saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

5 hari lalu

Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Setelah delapan tahun, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali diusut oleh kepolisian. Penyidik menggali keterangan ulang dari saksi lama.


KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

5 hari lalu

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

Daop 3 Cirebon memberikan diskon tarif untuk perjalanan selama bulan Juni 2024


Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

5 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

Polda Jabar kembali memeriksa Suroto dalam kasus pembunuhan Vina. Ia disebut sebagai saksi yang menolong Vina dan Eky.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

6 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.