Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh Pengusiran Warga Kampung Susun Bayam, Peneliti: Pemprov DKI Harus Hindari Cara Kekerasan

image-gnews
Suasana saat  warga berdiskusi dengan PT Jakpro usai adanya pengusiran secara paksa di Rusun Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Resilience Hari Akbar mengatakan bahwa pagi tadi telah terjadi pengusiran secara paksa bahkan menggunakan kekerasan fisik oleh Satpol PP dan Pemerintah Provinsi DKI. Warga Kampung Bayam pun bernegoisasi dengan pihak PT Jakpro, hingga pihak Kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana saat warga berdiskusi dengan PT Jakpro usai adanya pengusiran secara paksa di Rusun Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Resilience Hari Akbar mengatakan bahwa pagi tadi telah terjadi pengusiran secara paksa bahkan menggunakan kekerasan fisik oleh Satpol PP dan Pemerintah Provinsi DKI. Warga Kampung Bayam pun bernegoisasi dengan pihak PT Jakpro, hingga pihak Kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024, mendapat respons The Indonesian Institute. Respons itu muncul setelah kabar pengusiran itu beredar di media sosial.

Peneliti bidang hukum the Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania mengatakan jagad media sosial dihebohkan dengan kabar penggusuran paksa warga Kampung Susun Bayam oleh aparat keamanan dalam waktu hanya 30 menit dan menahan salah satu warga. "Penggusuran paksa berujung ricuh dan menghasilkan korban luka-luka," kata Christina, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Christina, kericuhan dan kekerasan aparat tidak dapat diterima dalam upaya penyingkiran warga Kampung Susun Bayam. "Apalagi jika diklaim ternyata sudah ada kesepakatan," kata dia. Dia menjelaskan, kesepakatan lewat mediasi yang difasilitasi antara warga dan PT Jakarta Propertindo sudah diraih.

Menurut dia, kesepakatan pemindahan pun sebelumnya diklaim sudah dilaksanakan dan pemberian ganti rugi sudah diberikan. "Jika sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait, maka seharusya pemindahan seluruh warga, baik yang sudah pindah maupun yang tersisa, bisa dilakukan tanpa kekerasan,” ujar Christina.

Dia menjelaskan, jika terjadi penolakan oleh warga yang belum bisa pindah, pendekatan secara persuasif melalui musyawarah perlu dikedepankan. "Dibandingkan metode pengusiran paksa yang berujung pada kekerasan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan, kekerasan harus dihindari sebaik mungkin. Tetap melindungi hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang melekat pada warga. "Sebagaimana dilindungi dalam konstitusi kita," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan solusi kejelasan hak tinggal warga di luar 123 kepala keluarga yang memiliki hak menempati Kampung Susun Bayam. "Solusi untuk warga yang hak tinggalnya belum jelas harus diutamakan dalam kasus ini," ucap Christina.

Pilihan Editor: Perlawanan Terakhir Warga Kampung Susun Bayam: Suatu Saat Kami Akan Kembali ke Sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Targetkan Tambah 200 Bus Listrik Transjakarta hingga Akhir Tahun

1 hari lalu

Sebanyak 26 bus listrik milik Perum DAMRI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023. Dok. PT Transjakarta.
Heru Budi Targetkan Tambah 200 Bus Listrik Transjakarta hingga Akhir Tahun

Pengadaan bus listrik Transjakarta telah diakukan sejak 2023 lalu.


Jakarta Tarik Investasi lewat JIF 2024

2 hari lalu

Jakarta Tarik Investasi lewat JIF 2024

JIF 2024 menawarkan 35 proyek infrastruktur dengan nilai total Rp325 triliun dari 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta yang terbuka bagi kolaborasi investasi sektor swasta maupun pemerintah dari dalam maupun luar negeri.


Jakarta Food Festival 2024 Jadi Bukti Upaya Pemprov Stabilkan Harga Pangan

2 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka Jakarta Food Festival 2024 di pasar induk beras Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (20/6).
Jakarta Food Festival 2024 Jadi Bukti Upaya Pemprov Stabilkan Harga Pangan

Kegiatan ini menandakan komitmen Pemprov DKI untuk terus mempertahankan inflasi dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga bahan pangan pokok di DKI Jakarta.


Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Berakhir Besok, Catat Jadwal Pengumumannya

2 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Berakhir Besok, Catat Jadwal Pengumumannya

Jalur afirmasi prioritas kedua PPDB diberikan untuk anak pekerja atau buruh penerima KPJ yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.


Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

2 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.


Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

2 hari lalu

Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.


Bawaslu Petakan Jakarta sebagai Wilayah Kerawanan Tinggi di Semua Kategori IKP Pilkada 2024

3 hari lalu

Anggota KPU Mochammad Afifudin saat menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bawaslu Petakan Jakarta sebagai Wilayah Kerawanan Tinggi di Semua Kategori IKP Pilkada 2024

Bawaslu mengungkap daftar provinsi yang paling rawan berdasarkan berbagai dimensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.


Jambret Beraksi di CFD, Pj Gubernur DKI Bakal Koordinasi dengan Aparat Buru Pelaku

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jambret Beraksi di CFD, Pj Gubernur DKI Bakal Koordinasi dengan Aparat Buru Pelaku

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku heran jambet bisa masuk dalam acara CFD. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan aparat untuk memburu pelaku


Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB dilanjutkan dan diperluas. DINAS KOMINFO DKI JAKARTA
Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk hunian di bawah Rp 2 miliar tidak akan terdampak pada masyarakat bawah.


Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

3 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai upacara rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-497 dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kaliata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

Heru Budi mengatakan pemungutan pajak NJOP untuk hunian di bawah Rp 2 miliar tidak akan terdampak pada masyarakat bawah lantaran hanya untuk mereka yang rumahnya lebih dari satu.