TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran kegiatan masyarakat sipil dan pembatasan kebebasan berekspresi di tengah perhelatan acara Internasional di Bali bukan pertama kali terjadi, seperti yang dialami The People’s Water Forum atau PWF. Kegiatan tersebut dibubarkan di tengah acara World Water Forum 2024 yang dibuka Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2024.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar I Wayan Widyantara alias Nonik mengatakan organisasinya mencatat ada empat kali peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat Bali saat acara internasional dihelat di Pulau Dewata. Dia menyebut fenomena serupa juga terjadi pada kegiatan pertemuan Pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) pada 2012, Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia pada 2018, Konferensi Tingkat Tinggi G-20 2022, dan World Water Forum 2024. “Bukan pertama kali terjadi. Paling banyak ketika G-20,” kata Nonik saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.
Terbaru, peristiwa pembatasan kegiatan masyarakat sipil terjadi kepada panitia, undangan, dan jurnalis yang hendak meliput PWF. Nonik mengatakan pada peristiwa pembatasan jurnalis meliput acara itu menimpa dua awak media dari Radar Bali dan Tribunnews. Dia menyebut para awak media itu dilarang oleh orang tak dikenal. “Yang melarang bukan orang yang punya kepentingan,” kata dia.
Nonik menyebut ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan sejumlah warga dan beberapa orang yang menghadang para jurnalis yang ingin meliput acara itu. Dia mengatakan orang-orang yang melarang itu menutup wajah dengan kacamata, masker, dan penutup kepala. Saat adu mulut dengan orang-orang itu, Nonik menyebut pelaku juga tak menjawab asal usul mereka dan alasan melarang jurnalis meliput. “Belum jelas apakah mereka dari ormas yang sehari sebelumnya melakukan intimidasi dan kekerasan di lokasi yang sama atau dari intelijen. Sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau kekuasaan,” kata dia.
Akun WA Tujuh Orang Diretas
Selain itu, Nonik menyebut AJI Denpasar juga menerima laporan adanya peretasan akun WhatsApp beberapa jurnalis dan aktivis yang terlibat dalam kegiatan PWF di sana. Dari tujuh korban itu salah satunya jurnalis. Senyampang itu, jaringan internal di sekitar Hotel Oranjje juga diduga hilang karena dipasang jammer atau pengacak sinyal.
“Ada peretasan terhadap akun WhatsApp beberapa jurnalis. Sebelumnya ada pihak aparat keamanan yang menghubungi,” kata dia. Nonik menduga celah masuk peretasan itu saat aparat penegak hukum menghubungi para calon korban.
Nonik menyebut hingga saat ini akun WhatsApp para korban belum kembali. Beberapa di antara mereka, kata dia, terpaksa harus mengganti nomor ponsel.
Oleh karena itu, Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menyebut konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, dia juga menyatut UU Pers soal ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis meliput. Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis bertugas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Nonik.
Atas pelarangan liputan yang terjadi di PWF di Hotel Oranjje tersebut AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk menghormati dan turut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpikir, dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
2. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan atau mencari informasi.
3. Mendesak pemerintah Jokowi dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.
4. Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.
5. Mendesak Polri, dalam hal ini Polda Bali, mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.
Pilihan Editor: Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar