TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 AT Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah rumah makan di Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari dua anggota Densus 88 kemudian ditangkap oleh polisi militer yang merupakan pengawal Febrie.
Ketika ditanya mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum memberikan penjelasan. “Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada pertemuan lanjutan beberapa ministry,” kata Listyo Sigit pada Rabu, 23 Mei 2024.
Tugas Densus 88
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme. Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) 88 AT yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, serta dibantu oleh Wakil Kadensus (Wakadensus) 88 AT. Satuan Polri itu memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan aksi terorisme.
Jabatan Kadensus 88 AT saat ini dipegang oleh Brigjen Sentot Prasetyo. Dia menggantikan Irjen Marthinus Hukom yang dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 7 Desember 2023. Dalam bertugas, Sentot dibantu Wakadensus 88 AT Brigjen I Made Astawa.
Pasukan khusus yang juga dikenal sebagai Satuan Anti Teror Burung Hantu itu diisi oleh anggota polisi berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Di seluruh provinsi di Indonesia melalui Kepolisian Daerah (Polda), terdapat perwakilan Densus 88 AT yang disebut sebagai Satgaswil Densus 88 AT.
Melansir Jurnal Ilmiah Pustaka (2022), kewenangan Densus 88 AT Polri dalam menangani aksi terorisme didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
Densus 88 AT Polri dibentuk sebagai respons terhadap semakin berkembangnya ancaman teror dari organisasi yang merupakan bagian dari jaringan Al Qaeda, yaitu Jama’ah Islamiyah (JI) pada 2003. Di pusat (Mabes Polri), jumlah personel Densus 88 AT diperkirakan mencapai 400 orang yang terdiri atas ahli investigasi, ahli penjinak bom (bahan peledak), dan unit pemukul, termasuk ahli penembak jitu.
Sementara itu, Densus 88 AT di daerah diperkirakan beranggotakan sekitar 45-75 orang, tetapi dengan kemampuan dan fasilitas yang terbatas. Pasukan khusus antiteror di Polda bertugas memeriksa laporan aktivitas terorisme di daerah dan menangkap pihak-pihak yang dapat membahayakan keamanan negara.
Daftar Operasi Antiteror di Indonesia
Sejak resmi didirikan, Densus 88 AT telah menangkap sebanyak 840 teroris selama kurun waktu 13 tahun. Data terakhir mencatatkan bahwa sekitar 245 orang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 126 orang lainnya masih ditahan. Selain itu, Densus 88 telah menewaskan 54 orang tersangka terorisme, termasuk teroris legendaris Dr. Azhari dan Noordin M. Top. Adapun beberapa operasi antiteror Densus 88 sebagai berikut:
Dr. Azhari
Densus 88 Mabes Polri menyergap kediaman teroris Dr. Azhari di Kota Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya buronan nomor satu di Indonesia dan Malaysia tersebut.
Konflik Poso
Dalam operasi pada 2 Januari 2007, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap 19 dari 29 warga Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Operasi penangkapan itu merenggut nyawa seorang polisi dan sembilan warga sipil.
Al Jamaah Al Islamiyah
Tersangka jaringan teroris Al Jamaah Al Islamiyah, Yusron Mahmudi alias Abu Dujana berhasil dibekuk di Desa Kebarongan, Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2007. Abu Dujana sendiri merupakan salah satu alumni perang Afghanistan dan mengikuti pelatihan di Mindanao.
Noordin M. Top
Pengepungan di Kampung Kepuhsari, Kelurahan Mojosongo, Jebres Solo, pada 17 September 2009 berhasil menewaskan lima teroris. Teroris yang dimaksud adalah Noordin M. Top, Bagus Budi Pranowo alias Urwah, Aryo Sudarso alias Aji, serta Hadi Susilo dan istrinya, Munawaroh.
Kelompok Abu Roban
Tim Densus 88 dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang, pada Selasa sore, 31 Desember 2013 hingga Rabu pagi, 1 Januari 2014. Penggerebekan disertai baku tembak itu menewaskan enam terduga teroris bagian dari kelompok Abu Roban.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, 1 Orang Tertangkap