Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Reporter

image-gnews
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha muda Indonesia, Rudy Salim pernah mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang kini ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Seperti diketahui, Rudy terseret dalam kasus penahanan mobil mewah yang melibatkan juga pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh.

Beberapa waktu lalu, Kenneth Koh telah melaporkan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung, usai merasa kehilangan sembilan mobil mewah miliknya yang di tahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada 2023, Rudy menjelaskan ada denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar. Jika mobil tidak di reexport atau dianggap selamanya di Indonesia, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 56 miliar. 

"Berdasarkan ketentuan ATA Carnet, yang seharusnya menjamin mobil ini adalah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Seharusnya Bea Cukai menagih ke Kadin. Itu keberatan pertama dari Speedline,"kata Rudy Salim kepada Majalah Tempo.

Dalam proses penahanan mobil mewah, Rudy diketahui telah bolak-balik ke kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Prestige yang didatangkan lewat mekanisme ATA Carnet pada 2019. Bea-Cukai menagih denda keterlambatan kepada pengekspor mobil, Speedline Industries Sdn Bhd, yang berbasis di Malaysia.

Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, biaya denda akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil. Dalam perjalanan kasus ini anak buah Rudy, Andi, juga telah melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, mobil mewah milik Rudy itu didatangkan ke Indonesia pada 2019 oleh Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries Sdn Bhd. Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth melalui seorang kolega. Pada waktu itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Mekanisme ATA Carnet sendiri digunakan untuk mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena barang-barang ini bukan untuk tujuan komersial, impor dengan ATA Carnet tidak dikenai bea masuk, pajak, atau pungutan lainnya. Pengimpor hanya diwajibkan menyetor jaminan di kamar dagang negara masing-masing. Dalam kasus ini, Speedline menyetorkan jaminan tersebut ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

Baca Selengkapnya: Wawancara Rudy Salim Soal Mobil Mewah

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: 9 Mobil Mewah Rudy Salim yang Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

1 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

Benih lobster senilai Rp9,4 miliar itu diselundupkan melalui barang bawaan penumpang yang dibawa dua wanita di Bandara Soekarno-Hatta


Kecelakaan Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol Dalam Kota Rabu Dini Hari, Pengemudi Tewas

7 hari lalu

Sebuah mobil Porsche type Cayman menabrak sebuah truk di Tol Dalam Kota sebelum GT Kuningan 2 pada Rabu 19 Juni 2024 dini hari. Akibat kecelakaan ini, pengemudi Porsche meninggal dunia dan seorang penumpangnya selamat. FOTO/TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol Dalam Kota Rabu Dini Hari, Pengemudi Tewas

Mobil mewah bermerek Porsche mengalami kecelakaan menabrak truk di Tol Dalam Kota pada dini hari tadi, Rabu, 19 Juni 2024.


TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

11 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Penyidik KPK memanggil bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan dan perolehan harta.


Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.


Irwan Mussry Hadir Sebagai Saksi di Sidang Eko Darmanto Hari Ini di PN Surabaya

22 hari lalu

Pengusaha Irwan Mussry usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan dimintai keterangannya soal tersangka mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto dalam penyidilkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Irwan Mussry Hadir Sebagai Saksi di Sidang Eko Darmanto Hari Ini di PN Surabaya

Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, hadir sebagai saksi dalam persidangan bekas Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto


PT Antam Diduga Pernah Hindari Pajak Impor Emas yang Didatangkan dari Hong Kong Melalui Singapura, Begini Modusnya

22 hari lalu

Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
PT Antam Diduga Pernah Hindari Pajak Impor Emas yang Didatangkan dari Hong Kong Melalui Singapura, Begini Modusnya

PT Antam diduga pernah memasukkan emas ke Indonesia dengan cara mengubah kode HS.


Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

22 hari lalu

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

PT Antam diduga pernah terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta


Bea Cukai Klaim Telah Bebaskan 95 Persen dari 26.514 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

22 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Bea Cukai Klaim Telah Bebaskan 95 Persen dari 26.514 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Ditjen Bea Cukai mengklaim telah mengeluarkan 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.


KPK Titipkan Sejumlah Mobil Mewah dari Lamborghini hingga Rubicon di Rupbasan Samarinda

24 hari lalu

KPK lakukan penitipan mobil mewah di Rupbasan Samarinda. Foto: Kemenkumham
KPK Titipkan Sejumlah Mobil Mewah dari Lamborghini hingga Rubicon di Rupbasan Samarinda

KPK menitipkan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur.


Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim

25 hari lalu

Pengusaha Irwan Mussry usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan dimintai keterangannya soal tersangka mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto dalam penyidilkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim

Tiga laporan yang masuk Top 3 Hukum adalah berita tentang KPK ingatkan Irwan Mussry agar kooperatif hadir di sidang.