Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

image-gnews
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya penganiayaan terhadap orang lain, melakukan penyiksaan hewan pun ada sanksi hukum pidana.

Hewan secara alami memiliki kemampuan untuk mencari makan sendiri, kecuali jika mereka telah dijinakkan atau diadopsi oleh manusia. Dalam hal ini, semua kebutuhan hewan tersebut menjadi tanggung jawab dari pemiliknya.

Sayangnya, kadang kita menemui kasus di mana pemilik hewan mengabaikan tanggung jawab mereka dengan tidak menyediakan makanan, air, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh hewan peliharaan mereka. Tindakan semacam ini sering kali disengaja dan dapat menyebabkan penderitaan atau bahkan kematian hewan tersebut.

Pasal mengenai perlindungan hewan

Dilansir dari Jurnal Scientia Indonesia berjudul “Legal Protection Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia”, perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 302 dan Pasal 540 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 

Tujuan dari regulasi-regulasi ini adalah untuk melindungi hewan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu di Indonesia. Selain itu, hewan juga memiliki lima asas kesejahteraan yang harus dijamin, yaitu kebebasan dari rasa haus, lapar, dan malnutrisi, kebebasan dari rasa sakit dan ketidaknyamanan, kebebasan dari rasa takut dan tekanan, kebebasan dari cedera dan luka, serta kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.

Sanksi hukum pidana penyiksaan dan penelantaran hewan peliharaan

1. Menurut UU No UU No. 41 Tahun 2014,

Dilansir dari sippn.menpan.go.id, UU No UU No. 41 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Pasal 91B (1) Pasal UU No.41 Tahun 2014

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menurut KUHP

Dilansir dari dntlawyers.com, menelantarkan hewan peliharaan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 302 ayat (1) angka 2 dan Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 302 ayat (1) angka 2 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Pasal 302 ayat (2)

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Dengan demikian, menelantarkan hewan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Pilihan Editor: Marak Kasus Penyiksaan Hewan, Ini Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.


Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

8 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Upaya "menyingkirkan" AKBP Rossa Purbo Bekti dari KPK sejak sita ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Ini sepak terjangnya di KPK.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

8 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

12 hari lalu

Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

Burhanis, pengusaha rental mobil tewas di Pati karena amok massa main hakim sendiri. Apa ancaman hukuman bagi para pelakunya?


Sempat Tantang Balik Netizen, Robby Purba Minta Maaf Buntut Unggahan Soal Kekerasan Anjing

14 hari lalu

Robby Purba. Foto: Instagram.
Sempat Tantang Balik Netizen, Robby Purba Minta Maaf Buntut Unggahan Soal Kekerasan Anjing

Robby Purba membuat video permintaan maaf atas unggahan video penyiksaan hewan di Plaza Indonesia.


Robby Purba Kecam Sekuriti Plaza Indonesia Siksa Anjing Penjaga, Manajemen Buka Suara

17 hari lalu

Robby Purba. Foto: Instagram.
Robby Purba Kecam Sekuriti Plaza Indonesia Siksa Anjing Penjaga, Manajemen Buka Suara

Video kekerasan terhadap anjing yang dilakukan seorang petugas keamanan di Plaza Indonesia viral di media sosial. Presenter Robby Purba mengecam hal itu.


Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

18 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Apa kasusnya? Emas asli atau palsu?


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

19 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

25 hari lalu

Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh.


Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan

26 hari lalu

Daging babi yang dijual di sebuah pasar di Bangkok, Thailand, 11 Januari 2022. Dirjen Departemen Pengembangan Ternak Thailand Sorravis Thaneto mengatakan satu dari 309 sampel yang dikumpulkan, termasuk sampel darah babi di 10 peternakan dan tes usap di dua rumah pemotongan hewan di provinsi ternak babi, dinyatakan positif demam babi Afrika. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan

Taiwan menetapkan denda kepada WNI yang tertangkap tangan membawa bekal makan siang berupa daging babi.