Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

image-gnews
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya penganiayaan terhadap orang lain, melakukan penyiksaan hewan pun ada sanksi hukum pidana.

Hewan secara alami memiliki kemampuan untuk mencari makan sendiri, kecuali jika mereka telah dijinakkan atau diadopsi oleh manusia. Dalam hal ini, semua kebutuhan hewan tersebut menjadi tanggung jawab dari pemiliknya.

Sayangnya, kadang kita menemui kasus di mana pemilik hewan mengabaikan tanggung jawab mereka dengan tidak menyediakan makanan, air, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh hewan peliharaan mereka. Tindakan semacam ini sering kali disengaja dan dapat menyebabkan penderitaan atau bahkan kematian hewan tersebut.

Pasal mengenai perlindungan hewan

Dilansir dari Jurnal Scientia Indonesia berjudul “Legal Protection Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia”, perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 302 dan Pasal 540 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 

Tujuan dari regulasi-regulasi ini adalah untuk melindungi hewan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu di Indonesia. Selain itu, hewan juga memiliki lima asas kesejahteraan yang harus dijamin, yaitu kebebasan dari rasa haus, lapar, dan malnutrisi, kebebasan dari rasa sakit dan ketidaknyamanan, kebebasan dari rasa takut dan tekanan, kebebasan dari cedera dan luka, serta kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.

Sanksi hukum pidana penyiksaan dan penelantaran hewan peliharaan

1. Menurut UU No UU No. 41 Tahun 2014,

Dilansir dari sippn.menpan.go.id, UU No UU No. 41 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Pasal 91B (1) Pasal UU No.41 Tahun 2014

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menurut KUHP

Dilansir dari dntlawyers.com, menelantarkan hewan peliharaan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 302 ayat (1) angka 2 dan Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 302 ayat (1) angka 2 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Pasal 302 ayat (2)

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Dengan demikian, menelantarkan hewan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Pilihan Editor: Marak Kasus Penyiksaan Hewan, Ini Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


5 Alasan Kucing Jadi Hewan Peliharaan Favorit Banyak Orang

4 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
5 Alasan Kucing Jadi Hewan Peliharaan Favorit Banyak Orang

Jika Anda belum memelihara kucing, berikut beberapa alasan Anda akan jatuh cinta pada kucing.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

8 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

11 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

12 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


Jelang Hari Rabies Sedunia, Masyarakat Perlu Pahami Penyakit Menular dan Mematikan Ini

12 hari lalu

Ilustrasi suntik rabies. AP/Wally Santana
Jelang Hari Rabies Sedunia, Masyarakat Perlu Pahami Penyakit Menular dan Mematikan Ini

Rabies merupakan penyakit menular dan menjadi masalah kesehatan masyarakat. Warga perlu memahami penyakit ini karena tergolong penyakit berbahaya.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

16 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

20 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Punya Alergi Tapi Ingin Miliki Hewan Peliharaan, Begini Solusinya

22 hari lalu

Ilustrasi pasangan memiliki hewan peliharaan. Freepik.com/Lookstudio
Punya Alergi Tapi Ingin Miliki Hewan Peliharaan, Begini Solusinya

Bagi Anda pecinta hewan peliharaan, tetapi memiliki alergi. Berikut cara mengatasi alergi tersebut.