TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya penganiayaan terhadap orang lain, melakukan penyiksaan hewan pun ada sanksi hukum pidana.
Hewan secara alami memiliki kemampuan untuk mencari makan sendiri, kecuali jika mereka telah dijinakkan atau diadopsi oleh manusia. Dalam hal ini, semua kebutuhan hewan tersebut menjadi tanggung jawab dari pemiliknya.
Sayangnya, kadang kita menemui kasus di mana pemilik hewan mengabaikan tanggung jawab mereka dengan tidak menyediakan makanan, air, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh hewan peliharaan mereka. Tindakan semacam ini sering kali disengaja dan dapat menyebabkan penderitaan atau bahkan kematian hewan tersebut.
Pasal mengenai perlindungan hewan
Dilansir dari Jurnal Scientia Indonesia berjudul “Legal Protection Liability for Pet Abuse that Happens in Indonesia”, perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 302 dan Pasal 540 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Tujuan dari regulasi-regulasi ini adalah untuk melindungi hewan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu di Indonesia. Selain itu, hewan juga memiliki lima asas kesejahteraan yang harus dijamin, yaitu kebebasan dari rasa haus, lapar, dan malnutrisi, kebebasan dari rasa sakit dan ketidaknyamanan, kebebasan dari rasa takut dan tekanan, kebebasan dari cedera dan luka, serta kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.
Sanksi hukum pidana penyiksaan dan penelantaran hewan peliharaan
1. Menurut UU No UU No. 41 Tahun 2014,
Dilansir dari sippn.menpan.go.id, UU No UU No. 41 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Pasal 91B (1) Pasal UU No.41 Tahun 2014
"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
2. Menurut KUHP
Dilansir dari dntlawyers.com, menelantarkan hewan peliharaan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 302 ayat (1) angka 2 dan Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 302 ayat (1) angka 2 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Pasal 302 ayat (2)
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Dengan demikian, menelantarkan hewan dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pilihan Editor: Marak Kasus Penyiksaan Hewan, Ini Jerat Hukum Bagi Pelakunya