TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan tidak pernah memeras pihak mana pun dalam pengkondisian perkara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo.
Ia bahkan berkata tidak pernah mengancam maupun memaksa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk memberikan uang berkaitan dengan hasil temuan dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan laporan keuangan pada proyek pengadaan tower BTS.
"Irwan Hermawan, Windy Purnama, Galumbang Menak tidak pernah menerima maupun mendengar ada ancaman dari saya," kata Achsanul saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menganggap pengancaman dan pemerasan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan kesaksian dari para saksi.
Achsanul pun mengungkapkan tidak pernah menggunakan kewenangannya sebagai anggota BPK untuk mendapat keuntungan dalam mengurus setiap perkara. "Kita semua mendengar mereka di bawah sumpah dan mengungkapkan bahwa saya tidak pernah memengaruhi, memerintah atau mengubah 17 temuan," ujarnya.
Achsanul Qosasih berharap Majelis Hakim bersikap adil dalam memutus perkara yang menjeratnya. Mengingat, ia tidak pernah menggunakan uang suap proyek BTS dan telah mengembalikannya ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum Kejagung, sebelumnya menuntut Achsanul Qosasi dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dalam pekara korupsi pengkondisian BTS 4G.
Dia didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 Bakti Kominfo.
Pilihan Editor: Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak