Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Penyewaan Sepeda Listrik di Bogor Mencabuli 11 Anak yang Selama Ini Jadi Pelanggannya

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria lajang berinisial OY alias Abah Oyen, 55 tahun, pemilik penyewaan sepeda listrik di kawasan Setu Pete, Kelurahan Sukadamai, Keamatan Tanahsareal, Kota Bogor, ditangkap tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota atas dugaan pencabulan.

Oyen diduga mencabuli 11 anak perempuan di bawah umur. "Pelaku merupakan pria kelahiran  tahun 1969, merupakan penjual kelontong sekaligus pemilik penyewaan sepeda listrik, sekarang sudah kita tangkap, " kata Kepolrsta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei 2024.

Kapolrsata mengatakan, tersagka diduga mencabuli sebalas anak dibawah umur, dan korbanya diketahui merupakan penyewa sepeda listrik di tempatnya dan pertama kali diketahui oleh orang tua dari salah seorang anak yang melaporkan telah dicabuli pelaku pada hari kamis 3 mei 2024 lalu.

"Korban rata-rata berusia 9 hingga 10 tahun yang menyewa sepeda listrik milik tersangka," kata dia.

Berdasarkan informasi, modus tersangka mencabuli para korbanya ini dengan mengiming-imingi memberikan bonus tambahan waktu penyewan sepeda listrik kepada korban yang dicabuli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Korban menyewa sepeda listik dengan harga Rp 15 ribu, selama 1 jam dan diberi tambahan waktu 30 menit," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ni Komang Armini.

Pemberian tambahan waktu penyewan sepeda itu menjadi iming-iming bagi pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka diduga tiduga tidak kuat menahan hasratnya, "karena tersangka masih lajang dan belum memiliki istri meski usianya 55 tahun," kata dia.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal  76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.

Pilihan Editor: Diduga Sakit Hati Perselingkuhannya Dibongkar, Emak-emak di Bojonggede Tega Bacok Tetangga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

1 hari lalu

Polresta Bogor menangkap dua perempuan karena mempromosikan situs judi online, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

Polresta Bogor menangkap dua perempuan yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Ada yang sambil jualan konten asusila.


Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

Polisi selidiki motif tersangka pencabulan 7 anak di Bekasi merekam aksinya.


Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya di Depok meminta pelaku dihukum kebiri


Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.


Sebab Bogor Jadi Daerah dengan Banyak Kasus Judi Online Menurut Pengamat Sosial

3 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Sebab Bogor Jadi Daerah dengan Banyak Kasus Judi Online Menurut Pengamat Sosial

Pengamat sosial budaya mengungkapkan beberapa alasan wilayah Bogor menjadi daerah paling tinggi terpapar judi online.


Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Pasangan Kakak Adik asal Bogor Ditangkap Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota karena menjadi agen rekrutmen puluhan selebgram promosikan Judi Online, Jumat 28 Juni 2024. Tempo/ M Sidik Permana
Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

Modus kedua tersangka adalah merekrut dan mencari selebgram untuk mengiklankan judi online.


Sederet Fakta Kericuhan Penertiban Kios di Kawasan Puncak Jawa Barat

8 hari lalu

Polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas dan barang yang dibakar Pedang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Sejumlah PKL melakukan penutupan jalan karena tidak terima lapak dagangan mereka dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sederet Fakta Kericuhan Penertiban Kios di Kawasan Puncak Jawa Barat

Penertiban kios di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sempat ricuh. Pedagang yang menolak kiosnya dibongkar melakukan aksi demo memblokade jalan.


Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Tersangka kasus pencabulan di Bekasi, pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya.


Ricuh Penertiban Kios di Kawasan Puncak, Lalu Lintas dari Arah Cianjur Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

8 hari lalu

Sejumlah bangunan liar dan lapak para PKL di kawasan Puncak ditertibkan oleh Pemda Bogor, ada yang Terima dan tidak. Yang menerima dipindahkan ke rest area dan mereka yang menolak memprotes dengan mengadang petugas di jalan raya Puncak, Cisarua, Bogor. Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Ricuh Penertiban Kios di Kawasan Puncak, Lalu Lintas dari Arah Cianjur Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

Pedagang yang menolak kiosnya dibongkar melakukan blokade Jalan Raya Puncak, akibatnya polisi mengalihkan jalur wisata nasional itu dari Cianjur.


Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

12 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.