TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria lajang berinisial OY alias Abah Oyen, 55 tahun, pemilik penyewaan sepeda listrik di kawasan Setu Pete, Kelurahan Sukadamai, Keamatan Tanahsareal, Kota Bogor, ditangkap tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota atas dugaan pencabulan.
Oyen diduga mencabuli 11 anak perempuan di bawah umur. "Pelaku merupakan pria kelahiran tahun 1969, merupakan penjual kelontong sekaligus pemilik penyewaan sepeda listrik, sekarang sudah kita tangkap, " kata Kepolrsta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei 2024.
Kapolrsata mengatakan, tersagka diduga mencabuli sebalas anak dibawah umur, dan korbanya diketahui merupakan penyewa sepeda listrik di tempatnya dan pertama kali diketahui oleh orang tua dari salah seorang anak yang melaporkan telah dicabuli pelaku pada hari kamis 3 mei 2024 lalu.
"Korban rata-rata berusia 9 hingga 10 tahun yang menyewa sepeda listrik milik tersangka," kata dia.
Berdasarkan informasi, modus tersangka mencabuli para korbanya ini dengan mengiming-imingi memberikan bonus tambahan waktu penyewan sepeda listrik kepada korban yang dicabuli.
"Korban menyewa sepeda listik dengan harga Rp 15 ribu, selama 1 jam dan diberi tambahan waktu 30 menit," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ni Komang Armini.
Pemberian tambahan waktu penyewan sepeda itu menjadi iming-iming bagi pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka diduga tiduga tidak kuat menahan hasratnya, "karena tersangka masih lajang dan belum memiliki istri meski usianya 55 tahun," kata dia.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.
Pilihan Editor: Diduga Sakit Hati Perselingkuhannya Dibongkar, Emak-emak di Bojonggede Tega Bacok Tetangga