Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung: Cendrawasih hingga Kulit Macan Tutul

image-gnews
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Medan, Kamis, 10 Agustus 2023. Barang yang dimusnahkan berupa 46 buah kulit harimau Sumatera, satu offset harimau Sumatera, satu offset rangkong, lima offset tanduk rusa, lima offset penyu sisik, 15,5 kg sisik tringgiling, 317 kulit ular gendang, 38 kulit ular sanca batik. ANTARA/Fransisco Carolio
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Medan, Kamis, 10 Agustus 2023. Barang yang dimusnahkan berupa 46 buah kulit harimau Sumatera, satu offset harimau Sumatera, satu offset rangkong, lima offset tanduk rusa, lima offset penyu sisik, 15,5 kg sisik tringgiling, 317 kulit ular gendang, 38 kulit ular sanca batik. ANTARA/Fransisco Carolio
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Tim Operasi Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara atau Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan di kios barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Sejumlah temuan yang telah disita yaitu 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari.

Barang-barang tersebut ditemukan di kios barang antik milik M, 66 tahun. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Surabaya, KLHK, Agus Mardiyanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, bakal terus melakukan tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam," tuturnya.

Pilihan Editor: TNI Bantah Paksa Pasien Kosongkan RSUD Paniai, Tuding TPNPB-OPM Mau Membakar Rumah Sakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

2 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalimantan Barat hingga 5 Juli 2024. Upaya membuat gambut tetap basah.


Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

4 hari lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal


Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

8 hari lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri


KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

9 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

KLHK aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jabodetabek.


12 Orang Dilarang Melihat Panda Seumur Hidup akibat Perilaku yang Tidak Beradab

10 hari lalu

Xiang Xiang, seekor panda raksasa yang lahir di Jepang pada tahun 2017 dan dipindahkan ke Cina pada bulan Februari tahun 2023, berjalan menuju camilannya untuk ulang tahunnya yang ke 7 tahun, di Ya'an Bifengxia di Pusat Konservasi dan Penelitian Panda Raksasa Cina, selama tur media di Ya'an, provinsi Sichuan, Cina 12 Juni 2024. REUTERS/Tingshu Wang
12 Orang Dilarang Melihat Panda Seumur Hidup akibat Perilaku yang Tidak Beradab

Turis-turis itu kedapatan melemparkan rebung, batang lolipop, dan rokok ke area bermain panda di luar ruangan.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

11 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

12 hari lalu

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan hutan lindung ke Kejari Bone.


AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

13 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akui tumpang tindih kebijakan jadi salah satu hambatan pelaksanaan program Reforma Agraria


Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

15 hari lalu

Sapi kurban jenis simental dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disembelih saat Idul Adha 1445 Hijriah di halaman Masjid Istiqlal, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

16 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.