TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan demo karena Kejaksaan Agung memblokir rekening dua perusahaan milik Tamron alias Aon, tersangka korupsi tata niaga timah. Demo para petani sawit itu dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin, 3 Juni 2024.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita dan memblokir rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Dua perusahaan itu milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon.
Koordinator demo petani itu, Ruben Alpa Robi mengatakan, petani sawit kesulitan menjual hasil panen karena dua perusahaan itu telah disita Kejagung. "Imbas kasus timah membuat dua perusahaan ini berhenti beroperasi. Kami tidak menjual hasil panen kesulitan menafkahi keluarga," ujar Ruben di Pangkalpinang, Senin, 3 Juni 2024.
Para petani juga kesulitan meminta pencairan uang penjualan kelapa sawit yang sudah telanjur disetor ke kedua perusahaan tersebut.
"Di daerah saya di Desa Nyelanding, ada sekitar Rp 2 miliar uang kelapa sawit petani yang belum dibayar perusahaan. Info yang saya dengar, total ada Rp 20 miliar uang petani dari seluruh wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang belum dibayarkan karena perusahaan disita dan rekening perusahaan diblokir," ujar dia.