TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual seorang ibu kepada anaknya di Tangerang Selatan, Banten. "Kasus ini pelakunya dapat terancam sanksi pidana dalam UU 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) dan UU 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak," kata Nahar, Senin, 3 Juni 2024.
Nahar tak menjelaskan secara detail ancaman pidana yang mengintai pelaku kekerasan seksual. Jika menilik UU 12/2022 pasal 6, pelaku pelecehan seksual secara fisik bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp 300 juta. Sedangkan berdasarkan UU 17/2016 pasal 81 ayat (2), (3), (6), pelaku pelecehan seksual dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, maka pelakunya tidak layak mengasuh anak," lanjut Nahar. Sehingga, kata dia, anak tersebut dapat diasuh oleh kerabat. Bisa juga dengan menggunakan pengasuhan alternatif, misalnya mencarikan orang tua asuh, orang tua angkat, atau wali.
Nahar mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak berbaju biru yang viral di media sosial. Menurut dia, ada sejumlah aturan yang mengatur hal ini. "Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan ITE, pornografi dan identitas korban tindak pidana," ujar Nahar.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di jagat maya, seorang wanita berkaos hitam tampak memegangi celana balita berbaju biru. Perempuan tersebut lalu melakukan tindakan tak senonoh hingga anak itu terkencing-kencing. Belakangan diketahui video tersebut diambil di sebuah rumah kontrakan yang ada di Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kasus video viral tersebut bermula dari perkenalan R dengan seseorang di media sosial Facebook. Ade menuturkan R mengaku peristiwa itu berawal dari pesan personal atau direct message yang diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook. Kepada R, Icha menawarkan uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan fotonya tanpa busana. Tawaran itu terjadi nyaris setahun yang lalu, tepatnya pada 28 Juli 2023.
"Ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya ke pelaku," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Karena terhimpit kebutuhan, R mengaku mengiyakan permintaan itu. Namun, R mengaku tak pernah mendapatkan uang Rp 15 juta yang dijanjikan tersebut. Justru dia mengaku Icha memaksanya membuat video porno dengan gaya yang sudah ditentukan. Jika tidak mengirmkan, kata Ade, Icha mengancam akan menyebarluaskan foto R tanpa busana tersebut.
"Akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang akhirnya menjadi viral," ujarnya.
R pun telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam kemarin, 2 Juni 2024. Polres Tangerang Selatan pun menyerahkan R ke Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai terdsangka.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
AMELIA RAHIMA | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Dukun Bunuh Anak 9 Tahun di Bekasi, Dikubur di Halaman