Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Ibu yang Cabuli Anaknya dengan Pidana Berlapis

image-gnews
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual seorang ibu kepada anaknya di Tangerang Selatan, Banten. "Kasus ini pelakunya dapat terancam sanksi pidana dalam UU 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) dan UU 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak," kata Nahar, Senin, 3 Juni 2024.

Nahar tak menjelaskan secara detail ancaman pidana yang mengintai pelaku kekerasan seksual. Jika menilik UU 12/2022 pasal 6, pelaku pelecehan seksual secara fisik bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp 300 juta. Sedangkan berdasarkan UU 17/2016 pasal 81 ayat (2), (3), (6), pelaku pelecehan seksual dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, maka pelakunya tidak layak mengasuh anak," lanjut Nahar. Sehingga, kata dia, anak tersebut dapat diasuh oleh kerabat. Bisa juga dengan menggunakan pengasuhan alternatif, misalnya mencarikan orang tua asuh, orang tua angkat, atau wali.

Nahar mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak berbaju biru yang viral di media sosial. Menurut dia, ada sejumlah aturan yang mengatur hal ini. "Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan ITE, pornografi dan identitas korban tindak pidana," ujar Nahar.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di jagat maya, seorang wanita berkaos hitam tampak memegangi celana balita berbaju biru. Perempuan tersebut lalu melakukan tindakan tak senonoh hingga anak itu terkencing-kencing. Belakangan diketahui video tersebut diambil di sebuah rumah kontrakan yang ada di Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kasus video viral tersebut bermula dari perkenalan R dengan seseorang di media sosial Facebook.  Ade menuturkan R mengaku peristiwa itu berawal dari pesan personal atau direct message yang diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook. Kepada R, Icha menawarkan uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan fotonya tanpa busana. Tawaran itu terjadi nyaris setahun yang lalu, tepatnya pada 28 Juli 2023.

"Ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya ke pelaku," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena terhimpit kebutuhan, R mengaku mengiyakan permintaan itu. Namun, R mengaku tak pernah mendapatkan uang Rp 15 juta yang dijanjikan tersebut. Justru dia mengaku Icha memaksanya membuat video porno dengan gaya yang sudah ditentukan. Jika tidak mengirmkan, kata Ade, Icha mengancam akan menyebarluaskan foto R tanpa busana tersebut.

"Akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang akhirnya menjadi viral," ujarnya.

R pun telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam kemarin, 2 Juni 2024. Polres Tangerang Selatan pun menyerahkan R ke Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai terdsangka.

Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

AMELIA RAHIMA | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Dukun Bunuh Anak 9 Tahun di Bekasi, Dikubur di Halaman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gudang Petasan Filipina Meledak Tewaskan 5 Orang dan Lukai 38 Lainnya

4 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Gudang Petasan Filipina Meledak Tewaskan 5 Orang dan Lukai 38 Lainnya

Lima orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun, tewas dalam ledakan besar di gudang kembang api di Filipina selatan


Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

9 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya


Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

10 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.


Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

15 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

Polda Metro Jaya masih menyelidiki M yang merupakan pelaku utama kasus video ibu cabuli anak.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

16 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Anak 6 Tahun Jatuh dari Lantai 8, Polsek Cakung Akan Periksa Pengelola Rusun Rawa Bebek

23 jam lalu

Lantai 8 Rusun Rawa Bebek , Jakarta Timir,  Lokasi jatuhnya Queenzino Ardiwinata Kusuma (6 tahun). Jumat, 28 Juni 2024. Jihan ristiyanti
Anak 6 Tahun Jatuh dari Lantai 8, Polsek Cakung Akan Periksa Pengelola Rusun Rawa Bebek

Insiden anak jatuh di Rumah Susun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, bukan yang pertama kali. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi gedung


Tim Dokter Arab Saudi Latih Dokter Indonesia dalam Operasi Jantung Anak

1 hari lalu

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Tim Dokter Arab Saudi Latih Dokter Indonesia dalam Operasi Jantung Anak

Tim dokter Arab Saudi melatih rekan-rekan mereka di Indonesia dalam operasi jantung anak dan membantu memperluas akses ke perawatan jantung anak


Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

1 hari lalu

17 Polisi Terbukti Langgar Etik Penanganan Remaja Tawuran di Padang
Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

Kemenkumham akan terus berkomunikasi dengan para pihak yang berhubungan dengan dugaan penyiksaan terhadap anak di Pandang, Sumatera Barat.


Bocah 6 Tahun Jatuh darI Lantai 8 Rusun Rawa Bebek, Diduga Gara-gara Ventilasi Rapuh

1 hari lalu

Lantai 8 Rusun Rawa Bebek , Jakarta Timir,  Lokasi jatuhnya Queenzino Ardiwinata Kusuma (6 tahun). Jumat, 28 Juni 2024. Jihan ristiyanti
Bocah 6 Tahun Jatuh darI Lantai 8 Rusun Rawa Bebek, Diduga Gara-gara Ventilasi Rapuh

Sebelum terjadi kecelakaan, ventilasi di lantai 8 Rumah Susun Rawa Bebek itu berbunyi setiap kali tertiup angin.


Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

1 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi