TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal tiga hakim agung yang dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan itu terkait dengan putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024 lalu mengenai batas usia calon kepala daerah.
Juru bicara MA Suharto meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Komisi Yudisial (KY). “Soal yang itu sebaiknya ditanyakan saja ke KY,” kata Suharto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 3 Mei 2024.
Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan tiga hakim agung MA, yaitu Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunad. Menurut dia, putusan mengenai batas usia waktu untuk penetapan batas usia calon kepala daerah hanya berlangsung tiga hari.
"Patut diduga keras bahwa ini ada kepentingan kekuasaan untuk mengatur putusan itu sedemikian rupa, sehingga meloloskan salah satu kandidat,” jelas Zainul, di Komisi Yudisial, Senin.
Zainul juga berharap tindak lanjut dari pelaporan itu agar KY memanggil tiga hakim itu untuk diperiksa. “Kami berharap KY terbuka ke publik untuk memproses pengaduan masyarakat sebagaimana yang dimiliki kewenangan KY,” ujarnya.
Ia juga menegaskan jika tiga hakim MA itu terbukti melanggar kode etik, agar mendapat sanksi berupa pencabutan dari jabatan. “Ya yang paling kita mau ya pencopotan kalau memang jelas terbukti ya,” ucap Zainul.
Pilihan Editor: 3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY