Pelaku Menyerahkan Diri
R akhirnya mengakui sendiri perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Ia datang pada Minggu, 2 Juni 2024 untuk mengklarifikasi perbuatannya.
“Tersangka R ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu cabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.
Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan ibu itu. Polisi kemudian langsung menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus menggali keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.