Kepada petugas H mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K. Dalam pembuatan KTP palsu itu, K hanya mengirimkan pasfoto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.
"Tersangka H ini mengatakan proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," kata Zain.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ART lompat dari lamtai 3 rumah majikannya tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Selain J, K dan H, polisi juga menetapkan L, majikan CC, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan dan memutuskan kabur dengan lompat dari lantai 3 rumah L.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Empat tersangka kasus ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Tangerang tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," kata Zain.
Pilihan Editor: Interpol Terbitkan Red Notice untuk 2 Buron Kasus TPPO Ferienjob