TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rumah di kawasan Pinang, Kota Tangerang, disatroni maling spesialis pencurian di rumah kosong pada Sabtu malam, 14 September 2024. Pencuri itu menggasak uang tunai dan perhiasan emas total lebih dari Rp478 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban kehilangan uang tunai Rp200 juta serta perhiasan senilai Rp278.650.000. "Korban kehilangan 150 gram emas 24 karat senilai Rp180 juta," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 16 September 2024.
Selain logam mulia emas, pencuri juga membawa sejumlah perhiasan lainnya, seperti gelang dan kalung emas putih, serta perhiasan berlian dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. "Gelang emas putih 20 gram seharga Rp19,4 juta, kalung emas putih 25 gram senilai Rp24,25 juta, gelang berlian Rp25 juta, dan anting berlian Rp30 juta," tutur Ade Ary.
Menurut dia, pencurian terjadi saat pemilik rumah berinisial DD sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh asisten rumah tangga berinisial NN yang menemukan rumah sudah dibobol maling. "Korban diberi tahu oleh asisten rumah tangga bahwa rumahnya dalam kondisi sudah dibobol," kata Ade Ary.
Setelah menerima laporan, korban segera kembali ke rumahnya di Tangerang dan menemukan rumah dalam kondisi berantakan serta jendela yang dijebol. "Jendela dan pintu samping rumah rusak, serta keadaan rumah sudah berantakan," ucap Ade Ary.
Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus pencurian di rumah kosong ini dan memburu pelaku yang kabur membawa barang berharga senilai hampir setengah miliar rupiah.
Pilihan Editor: KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984