TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepulauan Riau Anton Dhuha akan memberikan sanksi tegas jika Ketua DPD PSI Batam terbukti dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Selasa 4 Juni 2024 lalu Satreskrim Narkoba Polresta Barelang telah menangkap Ketua PSI Batam Susanto atas kasus narkoba.
Anto Duha menjelaskan, informasi yang didapatnya memang salah satu kader PSI ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi jika memang kader partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu terbukti mengkonsumsi narkoba.
Anto mengungkapkan, jika sudah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, seperti pemecatan. "Jika sudah ada keterangan resmi dari kepolisian kami akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat," kata Anto.
Polresta Barelang, Kepulauan Riau menyebutkan Ketua DPD PSI Batam tersebut telah mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2011. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba di Batam, Jumat mengatakan sebelumnya pihaknya telah menangkap Ketua DPD PSI berinisial S, bersama dua rekannya yaitu AH, dan SN.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan berupa narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram. “Tersangka S mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu sejak 2011. Zat utama yang digunakan saat ini ketergantungan sabu,” kata Tigor, dilansir dari ANTARA.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan BB yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Kasus tersebut terungkap ketika korban menyatakan dalam video podcast yang dibawakan oleh Tie Saranani pada Senin, 25 Maret 2024.
Kasus tersebut menyita perhatian publik hingga akhirnya Anthony mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PSI Jakbar pada Selasa, 26 Maret 2024. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. "Terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD sejak Selasa, 26 Maret 2024," katanya.
Elva secara tegas menyatakan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat itu. Sejak diberitakan terkait kasus tersebut, DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.
"Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun," ujarnya saat itu.
Polda Metro Jaya juga langsung mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anthony terhadap wanita berinisial WS berusia 29 tahun. abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan WS melaporkan ANL pada Rabu (10/1) dengan nomor LP/B/135/I/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2024.
"WS melapor dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 juncto pasal 6 dan atau pasal 285 KUHP," katanya saat itu.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA | YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Ketua PSI Batam Ditangkap Polisi karena Narkoba Akhirnya Direhabilitasi, Ini Alasannya