TEMPO.CO, Jakarta - Muhriyono, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi ditangkap aparat Polresta Banyuwangi, Minggu malam, 9 Juni 2024. Penangkapan itu dilakukan saat petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini sedang makan malam di kediamannya, sepulang menggarap lahan pertaniannya.
Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya), dalam keterangan pers yang diterima TEMPO, Selasa sore, 11 Juni 2024 menyatakan penangkapan yang disebut sewenang-wenang itu terjadi pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan.
Sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun.
Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin, 10 Juni 2024, dengan status terperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.
Hingga laporan ini ditulis, belum diketahui ihwal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhriyono sehingga polisi harus menangkapnya. Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi Andrew Vega belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO melalui Whatsapp.
Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel. Dalam konflik lahan berkepanjangan ini, masing-masing pihak baik warga Rukun Tani Sumberejo Pakel maupun pihak PT Bumisari saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Petani Pakel melaporkan dugaan intimidasi dan penyerangan yang diduga melibatkan preman serta pihak keamanan PT Bumisari. Sementara pihak PT Bumisari atau satpam perusahaan melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Banyuwangi Komisaris Andrew Vega berjanji akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana konflik lahan di Desa Pakel Kecamatan Licin. Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.
"Untuk laporan yang diberikan dari kedua belah pihak, tetap dijalankan dan diproses sesuai prosedur," kata Andrew Vega menjawab konfirmasi TEMPO, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut Vega, polisi memiliki target penyelesaian yang diharapkan. "Target yang diharapkan tercapai pastinya kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan normal kembali," kata Vega.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengeluarkan rekomendasi perihal penyelesaian konflik lahan ini. Rekomendasi itu ditujukan kepada semua pihak yang berkonflik, termasuk untuk aparat penegak hukum serta pemerintah.
Kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi atau proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas laporan polisi mengenai konflik lahan yang terjadi di Desa Pakel. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi kelompok rentan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Polri juga diminta mempertimbangkan untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Polri juga perlu melakukan penanganan konflik sosial secara proporsional, akuntable dan humanis serta mengedepankan pendekatan dialogis dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal itu tertuang dalam Perkap Polri Nomor 28 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri serta dan Perkap Nomor 8 Tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial.
Selain itu, Polri juga diminta mengembangkan pedoman internal untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan negara atau swasta. Kepolisian juga diminta menjamin hak konstitusional warga Pakel mengenai kebebasan bersuara dan berpendapat dalam memperjuangkan haknya.
Polri juga diminta mendorong adanya pemulihan melalui dialog antara masyarakat Desa Pakel dan PT Bumisari. Kepolisian juga memastikan situasi yang kondusif guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Pilihan Editor: Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan