Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Agraria di Desa Pakel Banyuwangi, Petani Ditangkap Polisi saat Makan Malam Sepulang Menggarap Lahan

image-gnews
Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhriyono, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi ditangkap aparat Polresta Banyuwangi, Minggu malam, 9 Juni 2024. Penangkapan itu dilakukan saat petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini sedang makan malam di kediamannya, sepulang menggarap lahan pertaniannya. 

Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya), dalam keterangan pers yang diterima TEMPO, Selasa sore, 11 Juni 2024 menyatakan penangkapan yang disebut sewenang-wenang itu terjadi pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan.

Sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.

Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun. 

Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin, 10 Juni 2024, dengan status terperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.

Hingga laporan ini ditulis, belum diketahui ihwal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhriyono sehingga polisi harus menangkapnya. Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi Andrew Vega belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO melalui Whatsapp. 

Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel. Dalam konflik lahan berkepanjangan ini, masing-masing pihak baik warga Rukun Tani Sumberejo Pakel maupun pihak PT Bumisari saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Petani Pakel melaporkan dugaan intimidasi dan penyerangan yang diduga melibatkan preman serta pihak keamanan PT Bumisari. Sementara pihak PT Bumisari atau satpam perusahaan melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Banyuwangi Komisaris Andrew Vega  berjanji akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana konflik lahan di Desa Pakel Kecamatan Licin. Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.
"Untuk laporan yang diberikan dari kedua belah pihak, tetap dijalankan dan diproses sesuai prosedur," kata Andrew Vega menjawab konfirmasi TEMPO, Sabtu, 30 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Vega, polisi memiliki target penyelesaian yang diharapkan. "Target yang diharapkan tercapai pastinya kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan normal kembali," kata Vega.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengeluarkan rekomendasi perihal penyelesaian konflik lahan ini. Rekomendasi itu ditujukan kepada semua pihak yang berkonflik, termasuk untuk aparat penegak hukum serta pemerintah.

Kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi atau proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas laporan polisi mengenai konflik lahan yang terjadi di Desa Pakel. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi kelompok rentan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Polri juga diminta mempertimbangkan untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Polri juga perlu melakukan penanganan konflik sosial secara proporsional, akuntable dan humanis serta mengedepankan pendekatan dialogis dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM). 

Hal itu tertuang dalam Perkap Polri Nomor 28 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri serta dan Perkap Nomor 8 Tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial.

Selain itu, Polri juga diminta mengembangkan pedoman internal untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan negara atau swasta. Kepolisian juga diminta menjamin hak konstitusional warga Pakel mengenai kebebasan bersuara dan berpendapat dalam memperjuangkan haknya.

Polri juga diminta mendorong adanya pemulihan melalui dialog antara masyarakat Desa Pakel dan PT Bumisari. Kepolisian juga memastikan situasi yang kondusif guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Pilihan Editor: Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah akan Salurkan Pupuk Organik Bersubsidi Mulai Agustus

3 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pemerintah akan Salurkan Pupuk Organik Bersubsidi Mulai Agustus

Penyaluran pupuk organik bersubsidi akan dimulai pada Agustus dan bisa digunakan petani untuk musim tanam Oktober. Total penyaluran tahun ini sebesar 500 ribu ton.


Anggaran Pupuk Subsidi Rp 53,3 Triliun, Dirut PT Pupuk Indonesia Beberkan Alasan Penyaluran Masih Lamban

3 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Anggaran Pupuk Subsidi Rp 53,3 Triliun, Dirut PT Pupuk Indonesia Beberkan Alasan Penyaluran Masih Lamban

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia memaparkan penyaluran pupuk bersubsidi masih lambat. Realisasi pupuk subsidi hingga 15 Juni 2024 baru 29 persen.


Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

8 hari lalu

Suasana pelaksanaan Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, ini akan dihelat pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

Para petani anggota Organisasi Tani Jawa Tengah mengungkap banyaknya konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan.


Perpanjangan Relaksasi Kenaikan HET Beras, Ini Alasan Kepala Bapanas

11 hari lalu

Aktifitas pekerja ditengah harga beras dipasaran naik di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Badan Pangan Nasional (Bapenas) menetapkan HET beras untuk wilayah zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp. 10.900 dan beras premium Rp. 13. 900, Sementara zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung, dan kalimantan Rp. 11.500 dan beras premium Rp. 13.800 dan untuk zone 3 Maluku dan Papua Rp. 14.800. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perpanjangan Relaksasi Kenaikan HET Beras, Ini Alasan Kepala Bapanas

Kenaikan HET beras resmi diperpanjang pemerintah. Apa alasan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi?


Buat Penggemar Pedas, Tanboy Kun Buka Restoran Sambal Tempong Khas Banyuwangi

11 hari lalu

Tanboy Kun dan Anasiha Putri Sakina di Restoran Tempong PNS, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis, 6 Juni 2024 (Ist)
Buat Penggemar Pedas, Tanboy Kun Buka Restoran Sambal Tempong Khas Banyuwangi

Tanboy Kun menjadikan tempong sebagai ciri khas restorannya karena dia jatuh cinta pada sambal ini ketika pertama kali mencobanya.


Kementan Lakukan Optimasi Lahan Rawa

11 hari lalu

Kementan Lakukan Optimasi Lahan Rawa

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) memastikan perkembangan optimasi lahan rawa mineral, di Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.


SPI: HPP Gabah Belum Menguntungkan Petani

13 hari lalu

Pekerja tengah menjemur gabah di kawasan Muara Bakti, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. Kenaikan berlaku mulai 3 April hingga 30 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
SPI: HPP Gabah Belum Menguntungkan Petani

Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah belum menguntungkan petani.


Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Kering di Tingkat Petani Rp 6 Ribu per Kilogram

15 hari lalu

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Kering di Tingkat Petani Rp 6 Ribu per Kilogram

Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering Rp 6 ribu per kilogram.


Terkini: BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Dana Tapera di 2021, Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Jokowi Boleh Punya Tambang

20 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Terkini: BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Dana Tapera di 2021, Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Jokowi Boleh Punya Tambang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 2021 lalu.


Jokowi Sebut HET Beras Sulit Turun: Masyarakat Harus Maklum Petani Juga Harus Dapat Untung, Kesejahteraan

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendi (kedua kiri), Mensesneg Pratikno (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan warga penerima beras bantuan pemerintah di Kota Dumai, Riau, Sabtu 1 Juni 2024, Presiden Joko Widodo dalam kunjungan resminya menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di daerah tersebut juga menemui masyarakat sambil menyerahkan paket bantuan dan baju kaos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Jokowi Sebut HET Beras Sulit Turun: Masyarakat Harus Maklum Petani Juga Harus Dapat Untung, Kesejahteraan

Presiden Jokowi menuturkan, HET beras saat ini sulit turun walaupun hasil tani meningkat karena sudah masuk musim panen raya.