Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Agraria di Desa Pakel Banyuwangi, Petani Ditangkap Polisi saat Makan Malam Sepulang Menggarap Lahan

image-gnews
Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhriyono, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi ditangkap aparat Polresta Banyuwangi, Minggu malam, 9 Juni 2024. Penangkapan itu dilakukan saat petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini sedang makan malam di kediamannya, sepulang menggarap lahan pertaniannya. 

Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya), dalam keterangan pers yang diterima TEMPO, Selasa sore, 11 Juni 2024 menyatakan penangkapan yang disebut sewenang-wenang itu terjadi pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan.

Sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.

Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun. 

Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin, 10 Juni 2024, dengan status terperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.

Hingga laporan ini ditulis, belum diketahui ihwal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhriyono sehingga polisi harus menangkapnya. Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi Andrew Vega belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO melalui Whatsapp. 

Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel. Dalam konflik lahan berkepanjangan ini, masing-masing pihak baik warga Rukun Tani Sumberejo Pakel maupun pihak PT Bumisari saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Petani Pakel melaporkan dugaan intimidasi dan penyerangan yang diduga melibatkan preman serta pihak keamanan PT Bumisari. Sementara pihak PT Bumisari atau satpam perusahaan melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Banyuwangi Komisaris Andrew Vega  berjanji akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana konflik lahan di Desa Pakel Kecamatan Licin. Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.
"Untuk laporan yang diberikan dari kedua belah pihak, tetap dijalankan dan diproses sesuai prosedur," kata Andrew Vega menjawab konfirmasi TEMPO, Sabtu, 30 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Vega, polisi memiliki target penyelesaian yang diharapkan. "Target yang diharapkan tercapai pastinya kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan normal kembali," kata Vega.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengeluarkan rekomendasi perihal penyelesaian konflik lahan ini. Rekomendasi itu ditujukan kepada semua pihak yang berkonflik, termasuk untuk aparat penegak hukum serta pemerintah.

Kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi atau proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas laporan polisi mengenai konflik lahan yang terjadi di Desa Pakel. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi kelompok rentan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Polri juga diminta mempertimbangkan untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Polri juga perlu melakukan penanganan konflik sosial secara proporsional, akuntable dan humanis serta mengedepankan pendekatan dialogis dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM). 

Hal itu tertuang dalam Perkap Polri Nomor 28 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri serta dan Perkap Nomor 8 Tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial.

Selain itu, Polri juga diminta mengembangkan pedoman internal untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan negara atau swasta. Kepolisian juga diminta menjamin hak konstitusional warga Pakel mengenai kebebasan bersuara dan berpendapat dalam memperjuangkan haknya.

Polri juga diminta mendorong adanya pemulihan melalui dialog antara masyarakat Desa Pakel dan PT Bumisari. Kepolisian juga memastikan situasi yang kondusif guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Pilihan Editor: Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


30 Ribu Satuan Pelayanan Gizi akan Beli Produk Petani untuk Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

8 jam lalu

Siswa menyantap menu makan bergizi gratis saat diuji coba di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
30 Ribu Satuan Pelayanan Gizi akan Beli Produk Petani untuk Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Satuan Pelayanan Gini ini akan berfungsi sebagai pengambil produk lokal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.


Ngopi Sepuluh Ewu, Merajut Persaudaraan Lewat Secangkir Kopi di Desa Kemiren Banyuwangi

13 jam lalu

Festival Ngopi Sepuluh Ewu 2023 Desa Adat Kemiren, Banyuwangi (banyuwangitourism.com)
Ngopi Sepuluh Ewu, Merajut Persaudaraan Lewat Secangkir Kopi di Desa Kemiren Banyuwangi

Ngopi Sepuluh Ewu untuk memperingati hari jadi Desa Wisata Osing Kemiren ini digelar 5-6 November.


Kriteria Nelayan, Petani dan UMKM yang Utangnya akan Dihapus Presiden Prabowo, Tunggakan Tak Dibayar 10 Tahun

16 jam lalu

Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, dan UMKM lain di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kriteria Nelayan, Petani dan UMKM yang Utangnya akan Dihapus Presiden Prabowo, Tunggakan Tak Dibayar 10 Tahun

Menteri UMKM Maman Abdurrahman ungkap kriteria penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM yang aturannya dikeluarkan Presiden Prabowo


Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.


Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih

2 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih

Soal pemutihan utang petani dan nelayan, Airlangga mengatakan Himbara bisa melakukan hapus buku tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.


Kasatgas Pangan Klaim Petani di Merauke Bisa Panen Setahun 3 Kali karena Bantuan Pemerintah

3 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat meninjau lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu, 3 November 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasatgas Pangan Klaim Petani di Merauke Bisa Panen Setahun 3 Kali karena Bantuan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.


Terkini Bisnis: Pemutihan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani, Misbakhun Dukung Prabowo Bawa RI Masuk Anggota BRICS

6 hari lalu

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Terkini Bisnis: Pemutihan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani, Misbakhun Dukung Prabowo Bawa RI Masuk Anggota BRICS

Berita terkini ekonomi bisnis antara lain tentang pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait pemutihan utang petani, nelayan.


Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

6 hari lalu

Ketua Bapillu Partai Golkar Maman Abdurahman menyampaikan tanggapannya ihwal hak angket DPR RI, di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Tika Ayu
Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani.


Prabowo akan Putihkan Utang Petani-Nelayan, HKTI: Ke Depan Pembiayaan Harus Teliti

6 hari lalu

Ilustrasi Petani. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Prabowo akan Putihkan Utang Petani-Nelayan, HKTI: Ke Depan Pembiayaan Harus Teliti

HKTI mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto yang akan memutihkan utang petani, nelayan, dan UMKM.


Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

6 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

Petani, nelayan, dan UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan setelah pengampunan utang.