TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya berhasil menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo. Hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar restitusi terhadap korban, Cristalino David Ozora Latumahina.
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo memastikan mobil tersebut laku terjual pada hari terakhir pelelangan Selasa kemarin, 11 Juni 2024." Udah (terjual), Rp 725 juta dilelang ketiga," kata Haryoko kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2024.
Haryoko tak menjelaskan siapa pemenang lelang terebut. Sebelumnya, dia sempat menyatakan Kejari Jaksel menurunkan harga limit bawah penawaran mobil keluaran 2013 itu menjadi Rp 600 juta.
Kejari Jaksel menurunkan harga limit bawah itu sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan karena tak ada pihak yang mengajukan tawaran pada lelang pertama dan kedua. Pada lelang pertama, Jeep Wrangler Rubicon dua pintu diberi limit batas senilai Rp 809 juta. Kemudian Kejari Jaksel menurunkan limit menjadi Rp 700 juta.
Kejari Jaksel kembali menurunkan harga penawaran terendah menjadi Rp 600 juta saat lelang ketiga yang dilakukan pada 4-11 Juni 2024. Berdasarkan penelusuran Tempo di sejumlah situs jual beli mobil, nilai jual tersebut berada di bawah harga pasaran. Jeep Rubicon dua pintu dengan kapasitas mesin 3.600 cc itu dibanderol dengan harga Rp 800- Rp 950 juta saat berita ini diturunkan.
Namun, Jeep Rubicon Mario Dandy itu memiliki kekurangan karena pajaknya mati. Berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP itu belum dibayarkan sejak 4 Februari 2023.
Dari data yang tercantum, Jeep Rubicon Mario Dandy ini memiliki besaran nilai jual Rp 318 juta. Pajak serta denda pajak mobil ini sudah Rp 0 alias tidak tercantum lagi dengan status, "Nopol (Nomor Polisi) Sudah Dijual".
Pelelangan mobil itu merupakan amanah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25,1 miliar terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo yang terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tidak hanya itu, Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dan mobil Jeep Rubicon miliknya akan dilelang.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September 2023.
AMELIA RAHIMA | DICKY KURNIAWAN