TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tengah bersiap membuat laporan ke Mabes Polri atas penyitaan ponsel dan kartu ATM-nya. Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti soal pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan," ujar dia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.
Laporan ini dilakukan atas pemeriksaan dan perampasan barang Kusnadi, saat menemani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ketika diperiksa penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
Dugaan pelanggaran prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK itu juga telah dilaporkan ke Komnas HAM. Penyelidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melanggar Pasal 15 UU KPK 2019. Pada pasal itu dicantumkan, bahwa KPK harus memberi perlindungan terhadap saksi. Namun, kata Petrus, Kusnadi dipaksa dan dijebak untuk diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku.
Kronologinya dimulai saat Kusnadi mengantar Hasto, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap mantan kader PDIP itu. Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK, ikut diperiksa.
Kusnadi mengatakan, pada saat itu dia tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo. Penyidik mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.
Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua gawai dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan.
Kusnadi mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa. Padahal Kusnadi bukan datang sebagai saksi, karena hanya mendampingi Hasto.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Cerita KPK Nyaris Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Alasan Hakim Belum Buka Rekening Gaji Syahrul Yasin Limpo