Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian dari pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Pidana penjara seumur hidup atau,
b. Pidana penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (4) KUHP menjelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Dari ketentuan ini, jelas bahwa pidana penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman penjara sepanjang hidupnya, hingga ia meninggal dunia. Ini menolak penafsiran yang keliru bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Beberapa pihak mungkin mengira bahwa penjara seumur hidup berarti hukuman yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Misalnya, jika seorang terpidana berusia 35 tahun divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dia menjalani hukuman selama 35 tahun. 

Namun, ini adalah kesalahan interpretasi karena bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Hukuman penjara seumur hidup harus dipahami sebagai hukuman yang berlangsung selama terpidana masih hidup, hingga ia meninggal dunia.

Dikutip dari Tempo, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, narapidana memiliki sejumlah hak selama menjalani hukuman, termasuk:

- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- Memperoleh perawatan jasmani dan rohani
- Memperoleh pendidikan dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
- Mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
- Memperoleh bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
- Memperoleh perlakuan manusiawi dan perlindungan dari penyiksaan, kekerasan, dan tindakan membahayakan lainnya
- Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan upah
- Memperoleh pelayanan sosial
- Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
- Pembatasan Hak bagi Narapidana Penjara Seumur Hidup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022, beberapa hak tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hak-hak tersebut meliputi:

- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat
- Kewajiban Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain hak-hak yang dibatasi, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tetap memiliki kewajiban selama masa hukuman. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2023, yang mencakup:

- Menaati peraturan tata tertib
- Mengikuti program pembinaan secara tertib
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungan penjara
- Bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan nilai guna pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP berarti hukuman yang harus dijalani oleh terpidana selama sisa hidupnya, dengan sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

WINDA OKTAVIA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati hingga Vonis Seumur Hidup

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

1 jam lalu

Pesawat Angkatan Udara ikut serta dalam latihan militer oleh Komando Teater Timur Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) di sekitar Taiwan, dalam tangkapan layar dari video selebaran yang dirilis pada 19 Agustus 2023. (Foto file: Reuters)
Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

Kementerian Pertahanan Taiwan mendeteksi 41 pesawat militer Cina di sekitar pulau itu dalam waktu 24 jam.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

8 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak, Cina Nomor Satu

1 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak, Cina Nomor Satu

Deretan negara dengan jumlah eksekusi hukuman mati terbanyak pada 2023, didominasi oleh negara-negara di Benua Asia. Cina paling tinggi.


Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anak kandungnya demi mendalami ilmu kebatinan


Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

1 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Pemerintah saat ini masih mendampingi 165 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara.


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

Penangkapan itu setelah Agus sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di Ciomas, Serang.


4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

8 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.