Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi Petinggi Polri

image-gnews
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Tote Hendratno hadiri pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap stafnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Edie diperiksa sebagai terlapor untuk laporan yang debut oleh DF yang mengaku sebagai korban pelecehan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Tote Hendratno hadiri pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap stafnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Edie diperiksa sebagai terlapor untuk laporan yang debut oleh DF yang mengaku sebagai korban pelecehan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Faisal Hafied, membantah tudingan kuasa hukum korban mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkanya kliennya. 

Adapun Kuasa Hukum korban, Yansen Ohoirat, sebelumnya mneuding adanya intervensi petinggi Polri hingga TNI dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Edie Toet. Pasalnya, kata Yansen, meski kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, Edi Toet tak juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Faisal menyebut, intervensi Polri dalam kasus ini sudah tidak mungkin terjadi. "Mengenai intervensi dari pejabat tinggi ya sudah tidak mungkinlah, kan Polri presisi sekarang. Sudah lebih profesional dan lebih baik dari sebelumnya," ujar Faisal saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Faisal justru mengapresiasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebut, Polri profesional dalam menangani kasus ini. Dia juga meminta kepada pihak korban untuk tidak mendesak Polri dalam mengusut kasus ini. 

"Janganlah di desak-desak yang justru nanti bisa mengakibatkan hasilnya menjadi bias dan tidak objektif," kata Faisal. 

Mengenai upaya mediasi yang disebut kuasa hukum korban, Faisal juga mengaku tak paham mediasi mana yang dimaksud. Namun, dia menilai, mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian permasalahan dan sah secara hukum. "Kami tidak mengetahui proses mediasi mana yang dimaksudkan oleh pengacara pelapor," kata Faisal. 

Diketahui, Yansen sebelumnya mengungkap, dugaan intervensi tampak saat pihak Edie Toet mengajak pihak korban untuk melakukan mediasi di Pondok Indah Mall, Jakarta. Saat itu, kata Yansen, Edie mengajak beberapa stafnya. Dia menyebut, saat mediasi itu, Edie mengaku mengenal sejumlah petinggi Polri dan TNI. 

"Terlapor mengenal petinggi-petinggi Polri dan TNI. Itu disampaikan. Jadi hal itu yang membuat kami menduga ya, kami menduga bahwa apakah itu memang ada kaitannya dengan proses yang lamban ini." ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.

Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban. 

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024. 

DEFARA DHANYA | ALPIN PULUNGAN

Pilihan Editor: Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buat Surat Pernyataan Setelah Lakukan Pelecehan Seksual

15 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Korban Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buat Surat Pernyataan Setelah Lakukan Pelecehan Seksual

Salah satu poin yang dibuat Hasyim Asy'ari adalah membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.


Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

4 jam lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.


Wapres Ingatkan Pemegang Kekuasaan Harus Jadikan Kasus Hasyim Asy'ari Pelajaran Moral

6 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ingatkan Pemegang Kekuasaan Harus Jadikan Kasus Hasyim Asy'ari Pelajaran Moral

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan supaya kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dapat dijadikan pelajaran.


Sederet Tanggapan Pegiat Hak Perempuan soal Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari di Kasus Asusila

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sederet Tanggapan Pegiat Hak Perempuan soal Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari di Kasus Asusila

Sejumlah aktivis perempuan menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari. Beri sejumlah catatan.


Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

DKPP menyebut Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara serta membelanjakan sejumlah barang dengan uang pribadi untuk merayu korban tindak asusila.


Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

11 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

Kuasa hukum CAT menyebut kliennya mengalami goncangan psikis akibat pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU tersebut melanggar kode etik atas tindak pelecehan.


Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Loloskan Gibran Hingga Dipecat karena Kasus Pelecehan

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Loloskan Gibran Hingga Dipecat karena Kasus Pelecehan

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual


Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

23 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Pengacara ungkap peluang pemidanaan Hasyim Asy'ari.