Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

image-gnews
Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Naek Parulian Washington Hutahayan 5 tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider kurungan enam bulan. Naek alias Edward Hatahayan atau dulu disebut Edward Hutahaean dinyatakan terbukti korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ini juga diminta membayar uang pengganti US$1 juta atau Rp 15 miliar dikurangi dua unit mobil yang telah disita. Mobil yang telah disita, yakni satu unit sedan Porsche dan satu unit mobil Lexus LS 500.

Sementara itu, untuk uang US$ 1 juta yang dimaksud diperoleh Edward dari bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Bahkan Edward disebut sebagai pelaku pengancam perobohan gedung Kementerian Kominfo apabila permintaannya tidak dipenuhi Anang.

Edward dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edward Disebut Makelar Kasus

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika. 

Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward Hutahaean. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar. 

"Saya antarkan uang 15 Miliyar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama. 

Pilihan Editor: Korupsi BTS: Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka, Disebut Sebagai Makelar Kasus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

5 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.


Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

9 hari lalu

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

14 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

16 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Achsanul Qosasi menganggap vonis 2,5 tahun penjara masih terasa berat meski hakim menghukum setengah dari tuntutan jaksa.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.


Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi Achsanul Qosasi, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.


Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

Eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pembacaan replik


Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

39 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan dirinya punya tanggung jawab mengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pondok Pesantren.


Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Tidak Saya Rencanakan dan Kehendaki

39 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Tidak Saya Rencanakan dan Kehendaki

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Didakwa menerima uang sebesar Rp 40 miliar.