TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Minahasa Selatan menangkap dua perempuan atas dugaan terlibat dalam praktik judi online di wilayah Kecamatan Tenga, Sulawesi Utara.
Mereka yang ditangkap, yakni LT, 54 tahun; dan BM, 26 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut meraup omzet jutaan rupiah dari judi online dengan jenis permainan togel.
Kapolres Minahasa Selatan Ajun Komisarin Besar Feri R. Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari warga yang resah dengan aktivitas judi online di wilayahnya. Polisi lalu mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti pada Selasa malam, 25 Juni 2024 di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenga," kata Feri Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam penangkapan tersangka kasus judi online itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari empat unit ponsel, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik, hingga uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Inspektur Ahmad A.A. Pratama mengatakan kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka beserta barang bukti menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pilihan Editor: Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto